Advertisement

IPW Duga Klaim Pelecehan Istri Ferdy Sambo hanya Akal-akalan, Ini yang Mustahil

Lukman Nur Hakim
Senin, 05 September 2022 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
IPW Duga Klaim Pelecehan Istri Ferdy Sambo hanya Akal-akalan, Ini yang Mustahil Indonesia Police Watch (IPW) mendukung sanggahan LPSK terkait dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi (kanan) oleh Brigadir J yang disampaikan Komnas HAM. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertanyakan kebenaran dugaan pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Diketahui, dalam pernyataan tersebut LPSK memberikan gambaran bahwa ada relasi kuasa antara Brigadir J dan juga Putri Chandrawathi yang tidak memungkinkan terjadinya hal tersebut.

Advertisement

"IPW setuju dan mendukung pernyataan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual tersebut patut dipertanyakan, karena relasi kuasa antara Brigadir J dan PC serta FS adalah sebagai atasan dan bawahan bahkan posisinya seakan-akan tuan terhadap pembantunya," ujar Ketua IPW Sugeng dalam keterangan resminya, Senin (5/9/2022).

Sugeng juga menyampaikan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) merupakan 'akal-akalan' agar dugaan serupa yang pernah muncul sebelumnya, kembali ditelisik usai kasus penembakan di Duren Tiga tuntas. 

BACA JUGA: Begal Payudara di JJLS Gunungkidul Ditangkap Polisi, Korbannya Tiga

"Hal tersebut adalah sesuatu rekayasa cerita baru setelah cerita pelecahan seksual yang terjadi di Duren Tiga kasusnya dihentikan. Ini adalah penyebaran berita bohong yang kedua sehingga berpotensi untuk diperiksa kembali sebagai suatu tindak pidana penyebaran berita bohong," tuturnya.

Sekadar informasi, Komnas HAM menyampaikan temuan atas pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pembunuhan Brigadir J ini merupakan bentuk extrajudicial killing dengan latar belakang kekerasan seksual. Adapun, extrajudicial killing adalah pembunuhan atau penghukuman mati tanpa proses hukum.

"Terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J yakni extrajudicial killing yang latar belakangnya adalah dugaan kekerasan seksual," kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement