Advertisement
Daftar Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Ada Avanza hingga Ertiga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sejumlah merek mobil akan dilarang mengisi Pertalite di SPBU usai pemerintah resmi mengumumkan harga BBM naik. Ketentuan ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Advertisement
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc.
"Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," kata Saleh, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Merasa Diprank Lagi, Begini Komentar Warganet soal Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya, revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Ini artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan yang bermesin di atas 1.400 cc berisiko tidak bisa mengonsumsi Pertalite.
Mulai 3 September, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650. Harga Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
Adapun, harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.
Bisnis.com merangkum sejumlah jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.
Daftar Jenis Mobil yang Bakal Dilarang Isi Pertalite
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement