Advertisement
Astaga! Kim Jong-un Hukum Petugas Kesehatan karena Banyaknya Pasien Covid-19
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dan istrinya Ri Sol-ju saat menonton pertunjukan untuk memperingati Hari Bintang Bersinar, hari ulang tahun mendiang Kim Jong-il, di Teater Seni Mansudae di Pyongyang, Korea Utara dalam foto tanpa tanggal yang dirilis Agensi Berita Sentral Korea (KCNA), Rabu (17/2/2021)./Antara - KCNA via Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memutuskan menghukum sejumlah tenaga kesehatan karena banyaknya pasien Covid-19 di salah satu wilayah Korea Utara.
Sudah bukan rahasia lagi jika Kim Jong-un adalah pemimpin yang kejam. Namun belakangan ini, presiden Korea Utara tersebut dikabarkan semakin sering menghukum sejumlah pejabat atau anggota partai, bahkan hanya karena alasan sepele.
Advertisement
Kata salah seorang pejabat administrasi dari Chongjin di provinsi timur laut Hamgyong Utara yang tak mau disebutkan namanya, pemerintah kini semakin sering menjatuhkan hukuman kepada anggota partai yang lain.
“Tirani Departemen Organisasi dan Bimbingan menjadi semakin parah,” kata sumber itu.
“Pejabat umum dan anggota partai gemetar ketakutan karena pejabat departemen sering memecat dan menghukum pejabat dan anggota partai lainnya," tambahnya.
Saat Kim Jong-un meninjau proyek pembangunan Pembangkit Listrik Orangchon di kota itu pada Agustus, sebanyak delapan manajer proyek dijatuhi hukuman.
Alasannya, karena mereka tidak mengamankan tenaga kerja yang diperlukan untuk membangun pembangkit listrik.
Selain itu belum lama ini, Departemen yang berarti Kim Jong-un juga menghukum tenaga medis atas ketidakefektifan inisiatif karantina mereka terhadap penyebaran COVID-19.
BACA JUGA: Sultan HB X Sampaikan Sapa Aruh Satu Dasarwarsa Keistimewaan DIY, Ini Isi Lengkapnya
“Alasan dari hukuman tersebut adalah banyaknya pasien demam COVID-19 selama masa karantina, dan pengelola tidak menyiapkan hand sanitizer dengan baik dan tidak memberlakukan arahan penggunaan masker bagi karyawannya,'' katanya.
Hukuman yang diberikan juga bermacam-macam, mulai dari peringatan sampai pemecatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
- Libur Nataru, Kunjungan Wisata Gua Pindul dan Pantai Gunungkidul Naik
- Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 24 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




