Advertisement

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dikebut untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja

Annasa Rizki Kamalina
Rabu, 31 Agustus 2022 - 06:07 WIB
Budi Cahyana
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dikebut untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja Pekerja rumah tangga (PRT) - Ilustrasi/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah terus mempercepat pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi 4,2 juta PRT.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi yang kuat melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Advertisement

“UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi dan jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit. Ada, 4,2 juta jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, yang 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

BACA JUGA: Anggotanya Terlibat Pengeroyokan yang Tewaskan Suporter PSS Sleman, Begini Tanggapan Petinggi Brajamusti

Dia menyampaikan bahwa saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, perancangan UU PPRT tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur PRT.

Sementara itu, Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga, termasuk di dalamnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.

Sebenarnya, pemerintah telah memiliki Permenaker No. 2/2015 yang mengatur perihal PPRT, namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melihat regulasi tersebut belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.

“Negara aktif menggaungkan perlindungan pekerja migran di luar negeri, maka seiring dengan hal tersebut kita juga perlu regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga,” katanya.

Ida mengungkapkan saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.

Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya dia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum privat yang berdimensi publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement