Advertisement
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dikebut untuk Lindungi 4,2 Juta Pekerja
Pekerja rumah tangga (PRT) - Ilustrasi/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah terus mempercepat pembentukan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi 4,2 juta PRT.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa kementerian dan lembaga telah membentuk konsolidasi dan sinkronisasi yang kuat melalui konsinyering pertama dan diskusi terbatas Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT yang berlangsung di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
“UU PPRT yang bersifat lintas sektor perlu dikawal hingga selesai. Ini menjadi penting karena pekerja rumah tangga adalah kelompok yang mengalami kerentanan multi dimensi dan jumlah PRT di Indonesia tidak sedikit. Ada, 4,2 juta jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia, yang 75,5 persen di antaranya adalah perempuan dan 25 persen-nya adalah anak-anak,” katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
Dia menyampaikan bahwa saat ini terdapat kekosongan regulasi terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sesuai dengan arahan dan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perlindungan Tenaga Kerja, Perempuan, dan Anak, perancangan UU PPRT tidak hanya mengatur pekerja rumah tangga tetapi juga menjamin hak dan kewajiban pemberi pekerjaan dan juga penyalur PRT.
Sementara itu, Gugus Tugas UU PPRT beranggotakan delapan kementerian lembaga, termasuk di dalamnya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah memastikan bahwa perwakilan organisasi masyarakat sipil akan turut dilibatkan.
Sebenarnya, pemerintah telah memiliki Permenaker No. 2/2015 yang mengatur perihal PPRT, namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melihat regulasi tersebut belum secara menyeluruh mengatur perlindungan pekerja, misalnya tentang jaminan sosial.
“Negara aktif menggaungkan perlindungan pekerja migran di luar negeri, maka seiring dengan hal tersebut kita juga perlu regulasi yang mengatur dan melindungi tenaga kerja informal, khususnya pekerja rumah tangga,” katanya.
Ida mengungkapkan saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.
Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya dia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.
"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum privat yang berdimensi publik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Senin 27 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
Advertisement
Advertisement



