Advertisement

DPR Minta Kapolri Tepikan Antek-Antek Ferdy Sambo

Pernita Hestin Untari
Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
DPR Minta Kapolri Tepikan Antek-Antek Ferdy Sambo Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kapolri menepikan kroni Ferdy Sambo demi reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Desakan reformasi Polri terus menguat setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Trimedya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti

"Polri melakukan bersih-bersih, saya mengusulkan kalau ada antek-antek Sambo [Ferdy Sambo] dipinggirkan, bukan disikat. Kalau ada yang tidak merah putih dengan Kapolri tidak mendukung kepemimpinan saudara Kapolri pinggirkan juga," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dia meminta agar Listyo tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Bahkan, kepada seniornya sekali pun di kepolisian.

"Saudara Kapolri ini sangat didukung oleh masyarakat, sangat didukung oleh Presiden, dan sangat didukung oleh Komisi III," katanya.

Trimedya juga meminta agar internal Polri dibenahi, termasuk soal tupoksi pada bagian masing-masing.

Dia menemukan kewenangan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) yang sebelumnya dibawahi Ferdy Sambo terlalu luas.

"Dia yang menyelidiki, dia yang mengutus, kalau orangnya tepat, bagus. Ternyata orang yang di situ enggak tepat. Termasuk juga reserse, karena kami melihat Bareskim [Badan Reserse Kriminal], semua perkara di daerah ditarik," ucapnya.

BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya

Politikus PDIP tersebut kemudian menyinggung Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar yang berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

"Menegakkan hukum itu bagian ketiga, bukan bagian pertama. Kami mendukung kepemimpinan saudara Kapolri, tapi harus tegas, karena ada kritik dari masyarakat juga leadership harus ditonjolkan. Intinya reformasi dan reposisi Polri supaya semakin dicintai oleh masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral! Buaya 1,5 Meter Muncul di Kali Oya Gunungkidul

Gunungkidul
| Minggu, 02 April 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi

Wisata
| Sabtu, 01 April 2023, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement