Advertisement
DPR Minta Kapolri Tepikan Antek-Antek Ferdy Sambo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyinggung reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pascakasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dalam RDP dengan Polri, Rabu (24/8/2022). - JIBI/Bisnis.com/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan meminta Kapolri menepikan kroni Ferdy Sambo demi reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Desakan reformasi Polri terus menguat setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Trimedya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Advertisement
BACA JUGA: Main Judi Togel Online, Warga Sleman Ditangkap Polres Bantul di Angkringan Jalan Janti
"Polri melakukan bersih-bersih, saya mengusulkan kalau ada antek-antek Sambo [Ferdy Sambo] dipinggirkan, bukan disikat. Kalau ada yang tidak merah putih dengan Kapolri tidak mendukung kepemimpinan saudara Kapolri pinggirkan juga," kata Trimedya dalam Rapat Kerja Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dia meminta agar Listyo tidak ragu-ragu untuk melakukan hal tersebut. Bahkan, kepada seniornya sekali pun di kepolisian.
"Saudara Kapolri ini sangat didukung oleh masyarakat, sangat didukung oleh Presiden, dan sangat didukung oleh Komisi III," katanya.
Trimedya juga meminta agar internal Polri dibenahi, termasuk soal tupoksi pada bagian masing-masing.
Dia menemukan kewenangan Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biropaminal Divpropam) yang sebelumnya dibawahi Ferdy Sambo terlalu luas.
"Dia yang menyelidiki, dia yang mengutus, kalau orangnya tepat, bagus. Ternyata orang yang di situ enggak tepat. Termasuk juga reserse, karena kami melihat Bareskim [Badan Reserse Kriminal], semua perkara di daerah ditarik," ucapnya.
BACA JUGA: Penganiayaan Berujung Kematian di Sekitar Asrama Papua Jogja, Ini Kronologinya
Politikus PDIP tersebut kemudian menyinggung Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar yang berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."
"Menegakkan hukum itu bagian ketiga, bukan bagian pertama. Kami mendukung kepemimpinan saudara Kapolri, tapi harus tegas, karena ada kritik dari masyarakat juga leadership harus ditonjolkan. Intinya reformasi dan reposisi Polri supaya semakin dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca 26 Maret: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Gudang Sampah di Bantul Terbakar Akibat Ditinggal Beli Makan
- Mercedes Diminta Tak Jemawa Usai Dominasi GP Australia dan China
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 26 Maret
- Sampah Lebaran Sleman: Volume TPST Turun, Waspada Lonjakan 15 Persen
Advertisement
Advertisement





