Advertisement

KPK : Rektor Unila Patok Harga Seleksi Masuk Mahasiswa hingga Rp350 Juta

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 21 Agustus 2022 - 16:57 WIB
Jumali
KPK : Rektor Unila Patok Harga Seleksi Masuk Mahasiswa hingga Rp350 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Karomani mematok tarif Rp100 juta-Rp350 juta untuk 'meloloskan' calon Mahasiswa Baru ke Unila.

Advertisement

Selain Karomani, KPK juga menjerat Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi dalam perkara ini.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Ghufron memaparkan Karomani memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses seleksi, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta dengan memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa.

Mereka meminta kepada para orang tua peserta yang ingin anaknya dinyatakan lulus, untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang itu di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," ungkap Ghufron.

Singkat cerita terkumpul sejumlah uang terkait seleksi ini. Adapun, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta. Uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani. Uang tersebut telah diubah bentuknya menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar R 4,4 miliar.

Para tersangka penerima yakni, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu tersangka pemberi Andi Desfiandi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tingkatkan Daya Saing, Pemkot Jogja Dorong Sertifikasi dan Legalitas Produk UMKM

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement