Advertisement
Mengenal Ekspresi Seni Lukis dan Cara Perlindungan Hak Ciptanya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seni lukis merupakan salah satu bagian karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki hak ekslusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya.
Pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih sedikit, yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan hak cipta selama tahun 2022.
Advertisement
Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa izin dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran hak cipta terhadap karya seni Lukis. Praktik ini tentu berpotensi merugikan para pelukis.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terkait pentingnya menghargai hasil karya lukis. Selain itu, penting juga untuk memahami pencatatan akan hak cipta, sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.
BACA JUGA: Setelah Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual
Agar bisa semakin mengulik hal-hal tersebut, DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”. Webinar ini akan mengupas upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya. Adapula pembahasan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri ke-8. Kegiatan akan berlangsung Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB. Para pembicara yang bergabung Astuti Kusumo (seniman/pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer/kurator museum), Inda Citraninda Noerhadi (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Moderator seminar ini adalah Emil Faizza.
Webinar IP Talks POP HC terbuka untuk umum. Kegiatan ini tepat dan direkomendasikan untuk para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, praktisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di youtube @DJKI Kemenkumham.
BACA JUGA: Disentil Jokowi, Menhub Akhirnya Ungkap Strategi Stabilkan Tiket Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Dipercepat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Maldina Sumut
- Pesan Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih Bagi Kita Semua
- Paus Leo XIV Minta Gereja Merespons Perkembangan Kecerdasan Buatan
- Pemprov Bali Akan Menolak Pengajuan SKT Ormas Preman
Advertisement