Advertisement
Mengenal Ekspresi Seni Lukis dan Cara Perlindungan Hak Ciptanya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seni lukis merupakan salah satu bagian karya seni rupa segala bentuk yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pelukis sebagai pencipta memiliki hak ekslusif meliputi Hak Moral dan Hak Ekonomi. Sehingga saat karya ciptanya dimanfaatkan oleh orang lain, maka harus ada izin dari penciptanya.
Pengajuan pencatatan hak cipta bidang seni lukis masih sedikit, yaitu sebanyak 325 permohonan atau 0,60% dari total pencatatan hak cipta selama tahun 2022.
Advertisement
Di era saat ini, pemalsuan lukisan (reproduksi tanpa izin), peniruan, penjiplakan, penggunaan nama lukisan tanpa menggunakan nama pelukisnya, mutilasi lukisan tanpa ijin, modifikasi lukisan tanpa izin dan lainnya merupakan bentuk pelanggaran hak cipta terhadap karya seni Lukis. Praktik ini tentu berpotensi merugikan para pelukis.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terkait pentingnya menghargai hasil karya lukis. Selain itu, penting juga untuk memahami pencatatan akan hak cipta, sehingga pencipta karya seni lukis mendapatkan penghargaan atas karyanya dari masyarakat.
BACA JUGA: Setelah Nyanyi di Istana, Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual
Agar bisa semakin mengulik hal-hal tersebut, DJKI Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Ekspresikan Imajinasimu dan Lindungi Karyanya”. Webinar ini akan mengupas upaya-upaya yang dilakukan agar para pelukis beserta ekosistem pendukungnya mendapat manfaat atas hak-hak karya. Adapula pembahasan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta, utamanya di bidang karya seni lukis.
Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri ke-8. Kegiatan akan berlangsung Jumat (19/8/2022) pukul 09.00 WIB. Para pembicara yang bergabung Astuti Kusumo (seniman/pelukis), Amir Sidharta (SIDHartA Auctioneer/kurator museum), Inda Citraninda Noerhadi (Direktur Cemara 6 Galeri-Museum), Anggoro Dasananto (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri). Moderator seminar ini adalah Emil Faizza.
Webinar IP Talks POP HC terbuka untuk umum. Kegiatan ini tepat dan direkomendasikan untuk para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, praktisi, konsultan kekayaan intelektual, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksKaryaLukis. Dan dapat juga diikuti melalui live streaming di youtube @DJKI Kemenkumham.
BACA JUGA: Disentil Jokowi, Menhub Akhirnya Ungkap Strategi Stabilkan Tiket Pesawat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement