Advertisement
Keluarga Bharada E Minta Maaf Atas Penembakan, Begini Respons Keluarga Brigadir J
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh paman Bharada E, Roycke Pudihang dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Kepada Bapak Samuel dan keluarga dengan peristiwa ini kiranya Bapak dan Ibu serta keluarga besar di Jambi dapat menerima permohonan maaf keluarga kami, keluarga Bharada E yang ada di Manado," ucap Roycke dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (14/8/2022).
Roycke juga menuturkan bahwa pihaknya masih terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang tengah dijalankan oleh pihak berwenang dan akan selalu tunduk terhadap hukum yang berlaku di negera ini.
Menanggapi hal itu, ayah dari Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengakui dirinya dan keluarga masih belum dapat menerima permintaan maaf tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan keadilan.
"Saya tidak mau mendahului pengadilan, belum ada yang dinyatakan bersalah secara hukum. Maka permohonan maaf yang bapak sampaikan, nantilah kami sampaikan lagi sesudah ada keputusan pengadilan," jawab Samuel.
BACA JUGA: Prabowo Nyatakan PKB Ajak Gerindra Berkoalisi pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan oleh pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Gudang Sampah di Bantul Terbakar Akibat Ditinggal Beli Makan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Gelangprojo Diperkuat, Kulonprogo-Purworejo Bidik KEK
- Omzet Pedagang Fasyen di Beringharjo Turun 50 Persen Saat Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
- Laka Laut di Pantai Selatan DIY Meningkat saat Lebaran, Korban Selamat
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- PHRI DIY Ungkap Okupansi Hotel di Jogja Turun Meski Musim Liburan
Advertisement
Advertisement







