Putri Sambo Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Pasal yang Bisa Menjeratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dipidana terkait laporan palsu pelecehan seksual.
Jika terbukti memberikan laporan palsu, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terancam hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Namun hingga hari ini Bareskrim Polri belum mempidanakan Ferdy Sambo dan istrinya meskipun penyelidikan kasus pelecehan seksual itu sudah dihentikan karena tidak ada peristiwanya.
“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan, yaitu membuat laporan palsu,” tuding Kamaruddin Simanjuntak, seperti dikutip Solopos.com-Jaringan Harianjogja.com, dari kanal Youtube MetroTV, Sabtu (13/8/2022).
Bukan hanya sangkaan laporan palsu, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat pasal dugaan merintangi penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir J.
“Obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 221 jo Pasal 223 KUHP, dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP,” beber Kamaruddin.
Kamaruddin menuturkan, keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
“FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE,” paparnya.
Mengenai laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana, Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Berikut pasal yang bisa menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu pelecehan seksual
1. Pasal 317 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
2. Pasal 318 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
3. Pasal 221 ayat (1) angka 1e dan 2e.
(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500:
1e. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian.
2e. Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.
4. Pasal 223 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau menolong orang waktu melepaskan diri, yang ditahan atas perintah kuasa umum atau karena keputusan atau atas perintah hakim, dihukum oenjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement