Advertisement
Keluarga Bharada E Minta Maaf Atas Penembakan, Begini Respons Keluarga Brigadir J
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Keluarga Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh paman Bharada E, Roycke Pudihang dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Kepada Bapak Samuel dan keluarga dengan peristiwa ini kiranya Bapak dan Ibu serta keluarga besar di Jambi dapat menerima permohonan maaf keluarga kami, keluarga Bharada E yang ada di Manado," ucap Roycke dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (14/8/2022).
Roycke juga menuturkan bahwa pihaknya masih terus mengikuti perkembangan penyelidikan yang tengah dijalankan oleh pihak berwenang dan akan selalu tunduk terhadap hukum yang berlaku di negera ini.
Menanggapi hal itu, ayah dari Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat mengakui dirinya dan keluarga masih belum dapat menerima permintaan maaf tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan keadilan.
"Saya tidak mau mendahului pengadilan, belum ada yang dinyatakan bersalah secara hukum. Maka permohonan maaf yang bapak sampaikan, nantilah kami sampaikan lagi sesudah ada keputusan pengadilan," jawab Samuel.
BACA JUGA: Prabowo Nyatakan PKB Ajak Gerindra Berkoalisi pada Pemilu 2024
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman dinas Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan.
Adapun penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan oleh pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
- Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kamis Ini
- Pengungsi Bencana Sumatera Bakal Terima BLT Minimal Rp8 Juta
- Libur Nataru, Catat Ini 7 Jalur Alternatif Masuk DIY
- Resmi, UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta
- Naik DAMRI Jogja-Semarang, Lewat Borobudur hingga Kota Lama
Advertisement
Advertisement




