Advertisement
Serba Digital! Cek Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Terbaru 2022
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Baru-baru ini Kementrian Agama telah menyerahkan sertifikasi halal perdana pada Usaha Mikro Kecil (UMK) pada Kamis (11/8/2022), sebagai upaya mendorong pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.
Pemberian sertifikasi halal ini dilakukan secara simbolis pada gelaran The 1st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment (ICWSE), di JCC Convention Center, Jakarta.
Advertisement
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal?
Seperti yang kita tahu, penerbitan sertifikasi halal yang sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun, syarat yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya :
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal
1. Data Pelaku Usaha
Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.
Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
2. Nama dan Jenis Produk
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini.
Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.
4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
BACA JUGA: Gerindra-PKB Deklarasi Koalisi Pilpres 2024, Begini Respons PDIP
Selanjutnya, penyerahan penerbitan sertifikasi halal saat ini akan terdapat perbedaan dibanding sebelumnya, dengan rincian berikut ini :
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.
2. Lalu, pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sudah sesuai oleh LPH.
Namun, apabila dokumen tidak sesuai maka LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha saat pemeriksaan dokumen.
4. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dapat dilihat berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH.
Namun, ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Kemudian, BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
6. Setelah mendapatkan tagihan pembayaran, maka pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
Dengan catatan, jika pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
7. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH selanjutnya akan menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
9. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
10. Selanjutnya, MUI akan melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
11. Terakhir, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SNTT 2025 Jadi Ruang Kolaborasi Riset Terapan Berdampak Nyata
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Xiaomi Luncurkan Redmi K90 Pro Max, Ini Spek dan Harganya di China
- Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
- Jangan Tahan Tangis, Tubuh Perlu Lepas Emosi Negatif
- Tempat Pengolah Sampah untuk Listrik di Jogja Potensi Dibangun Januari
- PSS Sleman Bertekad Jaga Tren Kemenangan
- Polisi Selidiki Kasus Siswa SD Tenggelam Saat Pramuka di Gunungkidul
- FIFA Match Day November Jadi Ajang Panggilan Pemain untuk SEA Games
Advertisement
Advertisement



