Advertisement

Dana Haji Dikelola Secara Syariah

Media Digital
Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:32 WIB
Budi Cahyana
Dana Haji Dikelola Secara Syariah Ilustrasi jemaah haji - Istimewa

Advertisement

JOGJADana haji yang disetorkan para jemaah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dijaga azas manfaatnya. Apabila setoran tersebut dibiarkan mengendap, maka azas manfaatnya akan terus berkurang karena ada inflasi tiap tahunnya.

Pengamat Ekonomi Islam Prof Dr Nano Prawoto SE M.Si menjelaskan investasi terhadap dana haji penting untuk dilakukan sebagai upaya menghindari dampak inflasi yang dikhawatirkan dapat semakin menggerus nilai setoran Jemaah. Tanpa adanya investasi, dikhawatirkan nantinya BPKH tidak mampu meng-cover dana haji 30 tahun ke depan.

Advertisement

Maka dari itu menurut saya sangat penting dana haji itu diinvestasikan agar nilainya justru bisa bertambah,ujar Wakil Rektor Bidang SDM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Namun, Nano menilai ada prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana haji di mana prinsip itu sudah tertuang pada regulasi yang ada saat ini seperti harus transparan, akuntabel dan lainnya. Selain itu harus memperhatikan prinsip syariah.

Dana haji disimpan di bank syariah. Kalaupun untuk beli surat berharga, itu juga harus surat berharga syariah. Tetapi yang paling penting itu kehati-hatian, jangan sampai justru investasi dana haji itu malah rugi, harus aman investasinya. Selain itu harus maslahat juga, secara ekonomi misalnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, ungkap dia.

Dia menilai apa yang dilakukan BPKH sudah tepat yakni menginvestasikan dana haji pada instrumen syariah dan hasilnya membawa manfaat bagi jemaah. BPKH merupakan lembaga publik independen yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Saldo dana haji yang dikelola BPKH hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp158,8 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp144,9 triliun. Tentu saja, dana yang sangat besar ini membutuhkan pengelolaan yang cermat dan penuh kehati-hatian. Mengingat peran BPKH sangat terkait dengan dana umat, maka pengelolaan keuangan haji dilakukan berasaskan pada prinsip syariah.

Prinsip pengelolaan dana haji merujuk pada sejumlah regulasi yang terkait dengan pengelolaan dana haji. Regulasi itu terdiri atas Fatwa DSN-MUI No. 122/DSN-MUI/ II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kemudian Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jadi prinsip yang dimaksud pengelolaan secara syariah meliputi prinsip syariah, kehatihatian, manfaat, transparan dan akuntabel.

Misalnya prinsip kehati-hatian ini pengelolaan keuangan haji dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta mempertimbangkan aspek risiko keuangan. Kemudian untuk ketentuan dalam fatwa dapat dilihat dalam fatwa antara lain, ketentuan umum akad yang digunakan adalah wakalah. Ketentuan khusus, dana merupakan milik calon jemaah haji secara perorangan, dana dikelola dan dikembangkan atau diinvestasikan secara kolektif oleh pengelola. Dari sisi ketentuan akad, calon jemaah haji setuju dan sepakat untuk dana diwakilkan kepada pengelola, penempatan dan investasi dibatasi (muqayyadah) yakni sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, dan keamanan.

Selain itu ada pembagian hasil investasi kepada calon jemaah haji, pembayaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), ketentuan hak pengelola, calon jemaah setuju dan sepakat bahwa sebagian hasil

investasi diberikan kepada pengelola. Pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah. Prinsip ini berarti dana haji adalah dana yang secara hukum syariah digunakan untuk menjalankan syariah Islam sehingga tidak boleh dikelola di luar ketentuan syariah Islam.

Manfaat yang didapatkan jemaah seperti apa? Manfaat utama yang diterima adalah dalam bentuk terjaganya dana jemaah dari pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (terlarang secara syariah). Manfaat lain adalah diperolehnya nilai manfaat pengembangan keuangan haji yang diberikan kepada jemaah baik dalam bentuk pemberian nilai manfaat per jemaah maupun bantuan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Apakah ada batasan sektor apa saja yang boleh menjadi investasi untuk dana haji? Batasan secara umum telah diatur dalam UU No. 34/2014 yaitu harus sesuai dengan prinsip syariah dan dalam PP No. 5 Tahun 2018 pada pasal 27 sampai 31, terkait penempatan pada bank syariah sebesar maksimal 30%. Sisanya sebanyak 70% dialokasikan untuk berbagai instrumen investasi syariah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Investasi dana haji harus juga memenuhi kewajiban pengelolaan likuiditas yakni sebesar minimum dua kali BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) dan proyeksi kebutuhan likuiditas pada tahun-tahun berikut. Selebihnya maka dana haji dapat diinvestasikan dengan besaran mengacu pada ekses likuiditas yang ada. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement