Advertisement
Brigadir J Tewas, Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Berdasarkan pantaun, Ferdy Sambo datang pada pukul 09.58 WIB mengenakan seragam kepolisian didampingi oleh beberapa personel.
Advertisement
“Saya meminta maaf atas kegaduhan ini. Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua,” tutur Ferdy Sambo di lobi Bareskrim, Kamis (4/8/2022).
Dia memohon kepada masyarakat untuk bersabar dan jangan berspekulasi serta menunggu hasil pemeriksaan.
Bareskrim Polri memanggil Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan dalam kasus adu tembak yang terjadi di rumah dinasnya. Penembakan itu menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi
Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 23 April 2026
- Panggilan Palsu 119 di Sleman Capai 40 Persen
- IAKMI: Minum 8 Gelas Air Lawan Panas El Nino
- Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri
- Ribuan Akar Wangi Selamatkan Wilayah Rawan Longsor di Gunungkidul
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Tak Sadar Punya Utang Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Advertisement
Advertisement









