Advertisement

Kartu NPWP Diganti NIK, Begini Cara Cek & Aktivasinya

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 03 Agustus 2022 - 12:47 WIB
Bhekti Suryani
Kartu NPWP Diganti NIK, Begini Cara Cek & Aktivasinya Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat mulai digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan NIK menjadi NPWP ini akan sepenuhnya efektif bagi seluruh penduduk mulai 1 Januari 2024.

Berlakunya NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ketentuan itu berlaku sejak 14 Juli 2022.

Advertisement

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan saat ini sudah terdapat 19 juta NIK yang bisa berlaku sebagai NPWP. Jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap, seiring proses pemadanan data Ditjen Pajak dan Dukcapil yang terus berjalan.

Masyarakat dapat mengecek status NIK miliknya apakah sudah terintegrasi dengan NPWP di situs resmi Ditjen Pajak. Berikut caranya:

- Buka situs pajak.go.id

- Klik menu login di bagian kanan atas

- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian klik login (pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu)

- Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, klik profil saya

- Halaman Data Profil akan terbuka, lihat Status Validitas Data Utama. Jika terlihat tulisan Valid berwarna hijau, berarti NIK sudah bisa menjadi NPWP

- Apabila status belum valid atau kolom NIK masih kosong, tuliskan 16 digit NIK dan data-data lainnya

-Klik Validasi di menu cek validitas data bagian bawah

- Apabila data yang dimasukkan sesuai, status akan berubah menjadi valid. Klik Ubah Profil di bagian bawah.

Setelah status NIK valid sebagai NPWP dan data utama terisi lengkap, wajib pajak dapat melengkapi data-data lainnya. Di menu data lainnya, wajib pajak bisa melengkapi atau memperbaiki data alamat tempat tinggal, nomor handphone, dan email untuk administrasi perpajakan DJP Online.

Lalu, terdapat menu Data KLU atau klasifikasi lapangan usaha. Pastikan status data KLU itu valid, yakni dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya dengan benar, sesuai kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, klik ubah profil.

Di menu anggota keluarga, wajib pajak bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan datanya, yang mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan statusnya. Pastikan status semua anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan sesuai dengan data Dukcapil.

BACA JUGA: Guru SMAN 1 Banguntapan Terduga Pelaku Pemaksaan Jilbab Terancam Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa transisi NIK menjadi NPWP akan berlangsung hingga 2023. Artinya, sampai tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP dalam keperluan administrasi perpajakan.

"Walaupun masih pakai NPWP dan NIK, dua-duanya kami jalankan. Pada masanya kami jadikan satu. Kemarin sudah 19 juta [yang terintegrasi], kami terus lakukan pemadanan data agar lebih banyak NIK bisa menjadi NPWP," ujar Suryo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement