Advertisement
Cara Cek NPWP Pakai NIK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas untuk seseorang dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam transaksi terkait perpajakan.
Mengutip dari Kemenkeu.go.id, penjelasan NPWP tersebut tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU KUP. Dosen PKN STAN, Irwan Wibowo mengatakan bahwa NPWP ini terdiri dari 15 digit nomor yang terdiri dari 9 nomor kode wajib pajak dan 6 nomor berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Advertisement
NPWP ini sangat berfungsi untuk kebutuhan dalam syarat administrasi, seperti pembuatan paspor, mengajukan kredit dan sebagai syarat atas izin usaha. NPWP juga terbagi menjadi dua kategoti, yaitu NPWP Pribadi yang wajib dimiliki orang berpenghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk setiap badan usaha atau perusahaan yang berpenghasilan di Indonesia.
Pada 2021, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan cek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online untuk menyederhanakan dan mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.
Namun, kala itu sempat beredar berita bohong tentang setiap pemilik NIK diwajibkan untuk membayar pajak. Tentunya hal itu langsung ditanggapi dengan tegas oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BACA JUGA: Tersangka Penculikan Anak di Gunungkidul Diklaim Sakit Jiwa, Tapi Menjabat Ketua Paguyuban
“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu dikutip dari laman Kemenkeu.go.id pada Jumat (20/7/2022).
Nah, berikut ini cara cek NPWP menggunakan NIK secara online :
1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".
Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP nya masih aktif atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak Gempa di Istanbul Turki, Ratusan Orang Dilaporkan Terluka, Kampus dan Sekolah Diliburkan 2 Hari
- Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Menyita Uang Setara Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim AM
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
Advertisement

Pemkab Bantul Layangkan Somasi kepada Produsen Anggur Hijau Parangtritis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Blokir Anggaran Rp10 Triliun Dibuka, Pembangunan Infrastruktur di IKN Dilanjutkan
- KPK Segera Periksa Anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Israel Blokade Bantuan ke Gaza Selama 51 Hari, Jalur Gaza Kritis
- Pemkab Bantul Layangkan Surat Keberatan Merek Minuman Beralkohol Parangtritis
- Jelang Kemarau, Ahmad Luthfi Genjot Penanaman Padi Seluas 250 Ribu Hektare pada April 2025
- Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk Disemayamkan
Advertisement
Advertisement