Advertisement
Perjanjian Internasional tentang Plastik, Peluang Solusi terhadap Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi sampah plastik - Picture/Alliance/Photoshot
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan anggotanya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menggelar diskusi publik berjudul Perjanjian Internasional tentang Plastik: Peluang Solusi terhadap Plastik Sekali Pakai secara hibrid di Shangri-La Hotel Jakarta dan platform Zoom dan YouTube, Kamis (28/7/2022).
Diskusi ini sebagai respons terhadap resolusi PBB terbaru yang disepakati dalam forum UNEA 5.2 yang digelar Februari - Maret 2022 silam, ketika perjanjian internasional ini akan menjawab persoalan pencemaran plastik dari hulu hingga ke hilir.
Advertisement
Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, menyampaikan Direktorat PSLB3 akan berperan sebagai national focal point (NFP) dan memiliki andil yang besar dalam proses negosiasi perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik.
“Hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia belum menentukan posisi apapun menjelang pertemuan Intergovernmental National Committee yang akan digelar di Uruguay pada November mendatang,” tuturnya, Kamis (28/7/2022).
5 Rekomendasi
Namun, secara umum Pemerintah Indonesia mendukung penuh resolusi ini karena beririsan juga dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hadi Rahmat Purnama, menegaskan dalam proses negosiasi perjanjian internasional, Indonesia harus melihat kepada kepentingan nasional di saat ini dan di masa depan dalam menghadapi persoalan polusi plastik ini.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menyampaikan lima rekomendasi dari AZWI kepada Pemerintah Indonesia.
Pertama, merekomendasikan Indonesia untuk memperketat produksi dan konsumsi bahan baku plastik murni. Kedua, mendorong adanya transparansi B3 dalam plastik, mikro dan nano plastik, serta penghapusan penggunaan B3 dalam plastik.
Ketiga, diperlukan standardisasi terhadap kemasan dan produk guna ulang dan desain ulang. Keempat, Pemerintah Indonesia juga perlu membatasi cara-cara pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan. Terakhir, mendukung penuh untuk perjanjian internasional tentang plastik ini mengikat secara hukum.
Co-coordinator AZWI, Rahyang Nusantara, berpendapat Aliansi Zero Waste Indonesia menganggap Pemerintah Indonesia perlu untuk berperan aktif dan memiliki posisi yang kuat dalam proses negosiasi perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, 30 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, 30 Desember 2025
- Forum Konsultasi Publik Jadi Sarana Evaluasi Layanan Kantah Kota Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025, Jogja-Kutoarjo
Advertisement
Advertisement



