Tampil di Level Nasional, Satya Aset Potensial Anggar DIY
Ramadhanihusayn menunjukkan potensinya sebagai atlet anggar masa depan DIY.
Ilustrasi sampah plastik/Picture-Alliance-Photoshot
Harianjogja.com, JAKARTA—Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) dan anggotanya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menggelar diskusi publik berjudul Perjanjian Internasional tentang Plastik: Peluang Solusi terhadap Plastik Sekali Pakai secara hibrid di Shangri-La Hotel Jakarta dan platform Zoom dan YouTube, Kamis (28/7/2022).
Diskusi ini sebagai respons terhadap resolusi PBB terbaru yang disepakati dalam forum UNEA 5.2 yang digelar Februari - Maret 2022 silam, ketika perjanjian internasional ini akan menjawab persoalan pencemaran plastik dari hulu hingga ke hilir.
Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, menyampaikan Direktorat PSLB3 akan berperan sebagai national focal point (NFP) dan memiliki andil yang besar dalam proses negosiasi perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik.
“Hingga saat ini, Pemerintah Republik Indonesia belum menentukan posisi apapun menjelang pertemuan Intergovernmental National Committee yang akan digelar di Uruguay pada November mendatang,” tuturnya, Kamis (28/7/2022).
Namun, secara umum Pemerintah Indonesia mendukung penuh resolusi ini karena beririsan juga dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah, khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Pengajar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hadi Rahmat Purnama, menegaskan dalam proses negosiasi perjanjian internasional, Indonesia harus melihat kepada kepentingan nasional di saat ini dan di masa depan dalam menghadapi persoalan polusi plastik ini.
Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menyampaikan lima rekomendasi dari AZWI kepada Pemerintah Indonesia.
Pertama, merekomendasikan Indonesia untuk memperketat produksi dan konsumsi bahan baku plastik murni. Kedua, mendorong adanya transparansi B3 dalam plastik, mikro dan nano plastik, serta penghapusan penggunaan B3 dalam plastik.
Ketiga, diperlukan standardisasi terhadap kemasan dan produk guna ulang dan desain ulang. Keempat, Pemerintah Indonesia juga perlu membatasi cara-cara pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan. Terakhir, mendukung penuh untuk perjanjian internasional tentang plastik ini mengikat secara hukum.
Co-coordinator AZWI, Rahyang Nusantara, berpendapat Aliansi Zero Waste Indonesia menganggap Pemerintah Indonesia perlu untuk berperan aktif dan memiliki posisi yang kuat dalam proses negosiasi perjanjian internasional untuk mengakhiri pencemaran plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ramadhanihusayn menunjukkan potensinya sebagai atlet anggar masa depan DIY.
Progres pembangunan Jalan Kompleks Yudikatif IKN mencapai 19,35 persen, melampaui target dan ditopang berbagai inovasi konstruksi dari WIKA.
Daftar harga mobil listrik BYD terbaru OTR Jakarta 2026, mulai Seagull Rp205 juta hingga BYD Seal Performance Rp750 juta lengkap dengan spesifikasi.
Presiden Prabowo menunjuk AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan Luhut melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2026.
BMKG memperingatkan potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan Indonesia pada 30 Mei–2 Juni 2026 yang berisiko bagi pelayaran.
Dirut Hanania Group ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana jamaah dengan kerugian Rp12,14 miliar.