Advertisement
Terjerat Kasus Migor Mahal, 27 Perusahaan Siap-siap Disidang
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). - Antara Foto/Arif Firmansyah/tom.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan. Adapun, 27 perusahaan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dikutip melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (20/7/2022), dengan demikian kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Advertisement
Sekadar informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
BACA JUGA: KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Daftar Perusahaan Terlapor di Kasus Minyak Goreng:
- PT Asian Agro Agung Jaya
- PT Batara Elok Semesta Terpadu
- PT Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT Bina Karya Prima
- PT Incasi Raya
- PT Selago Makmur Plantation
- PT Agro Makmur Raya
- PT Indokarya Internusa
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Megasurya Mas
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT MusimMas
- PT Sukajadi Sawit Mekar
- PT Pacific Medan Industri
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT Salim Ivomas Pratama
- PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
- PT Budi Nabati Perkasa
- PT Tunas Baru Lampung Tbk.
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Cahaya Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Karyaindah Alam Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beredar di Kota Jogja, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Amankan Siswa yang Jadi Endorser Situs Judi Online
- Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami
- Pakar: Banyak Tol Sepi karena Tarif Mahal dan Salah Perencanaan
- Situasi Aman, Personel Polri Tuntaskan Pembersihan SMAN 72
- Tajimalela FA U-14 Kalahkan Malaysia di Final Singa Cup
- Viral Video Bullying SMP di Blora, Pemkab Turun Tangan
- Vokasi Muda Berdaya UNY Mengabdi di Sidowayah Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



