Terjerat Kasus Migor Mahal, 27 Perusahaan Siap-siap Disidang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan. Adapun, 27 perusahaan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dikutip melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (20/7/2022), dengan demikian kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Advertisement
Sekadar informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
BACA JUGA: KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Daftar Perusahaan Terlapor di Kasus Minyak Goreng:
- PT Asian Agro Agung Jaya
- PT Batara Elok Semesta Terpadu
- PT Berlian Eka Sakti Tangguh
- PT Bina Karya Prima
- PT Incasi Raya
- PT Selago Makmur Plantation
- PT Agro Makmur Raya
- PT Indokarya Internusa
- PT Intibenua Perkasatama
- PT Megasurya Mas
- PT Mikie Oleo Nabati Industri
- PT MusimMas
- PT Sukajadi Sawit Mekar
- PT Pacific Medan Industri
- PT Permata Hijau Palm Oleo
- PT Permata Hijau Sawit
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
- PT Salim Ivomas Pratama
- PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.
- PT Budi Nabati Perkasa
- PT Tunas Baru Lampung Tbk.
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Cahaya Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
- PT Karyaindah Alam Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap, Sabtu 14 Desember 2024, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Golkar Hargai Ketidakhadiran Jokowi di Undangan HUT Partai
- ASN Singapura Terbaik di Dunia, Begini Kondisi ASN Indonesia
- Presiden Prabowo Hargai PDIP di Luar Pemerintahan
- Aktivis HAM Dokumentasikan Kejahatan Bashar al-Assad Terhadap 6.000 Petugas
- Mesin Pompa SPBU Meledak, Operator Wanita Alami Luka Bakar
- Dugaan Korupsi Rp300 Triliun: Helena Lim Bantah Tuduhan Sebagai Pengumpul Keuntungan Smelter
- Belgia Berikan Hak Kerja Bagi PSK
Advertisement
Advertisement