Advertisement
KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja.
KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan dan menahan tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Advertisement
Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni Edi Wahyudi (EW) selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Selain itu KPK juga menetapkan Sugiharto (Sgh) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," kata Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube, KPK, Kamis (21/7/2022).
BACA JUGA: 2 Orang Telah Ditahan, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
Alexander menyebut ada sejumlah modus kejahatan yang terjadi dalam kasus yang melibatkan anggaran rakyat senilai puluhan miliar itu. Pertama, dugaan persekongkolan antara pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Wahyudi dengan sejumlah kontraktor. Yakni Sugiharto dan Heri Sukamto.
"Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan," kata Alexander Marwata.
Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah disebut juga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edi Wahyudi dan
diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Modus lain selain persekongkolan adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up.
"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH [Sugiharto] tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW [Edi Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu," kata dia.
Selain dua modus di atas, KPK juga menemukan indikasi kecurangan lain seperti adanya beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari perusahaan pemenang lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement