Advertisement

KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja

Bhekti Suryani
Kamis, 21 Juli 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida Jogja.

KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, menetapkan dan menahan tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya kini telah ditahan di Rutan KPK.

Advertisement

Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni Edi Wahyudi (EW) selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.
Selain itu KPK juga menetapkan Sugiharto (Sgh) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," kata Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube, KPK, Kamis (21/7/2022).

BACA JUGA: 2 Orang Telah Ditahan, Begini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

Alexander menyebut ada sejumlah modus kejahatan yang terjadi dalam kasus yang melibatkan anggaran rakyat senilai puluhan miliar itu. Pertama, dugaan persekongkolan antara pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Wahyudi dengan sejumlah kontraktor. Yakni Sugiharto dan Heri Sukamto.

"Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan," kata Alexander Marwata.

Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah disebut juga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edi Wahyudi dan
diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Modus lain selain persekongkolan adalah dugaan penggelembungan harga atau mark up.

"Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH [Sugiharto] tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW [Edi Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu," kata dia.

Selain dua modus di atas, KPK juga menemukan indikasi kecurangan lain seperti adanya beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari perusahaan pemenang lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement