Advertisement
Buntut Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Kini Dilindungi LPSK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Advertisement
"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, kata Roy Suryo, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
BACA JUGA: 38 Siswa Terpapar Covid, SMA De Britto Tetap Santuy
Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.
Dia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement