Advertisement
Buntut Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Kini Dilindungi LPSK
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait unggahan artis Lucky Alamsyah soal kasus tabrak lari di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
Advertisement
"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).
Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, kata Roy Suryo, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
BACA JUGA: 38 Siswa Terpapar Covid, SMA De Britto Tetap Santuy
Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.
Dia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Rabu 29 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
- Desa Wisata Panjangrejo Bantul Bangkit, Genjot Edukasi Gerabah
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Malioboro-Tugu Jogja-Prambanan
Advertisement
Advertisement




