Advertisement

Buntut Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Kini Dilindungi LPSK

Newswire
Kamis, 21 Juli 2022 - 21:47 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Kasus Meme Jokowi, Roy Suryo Kini Dilindungi LPSK Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai diperiksa terkait unggahan artis Lucky Alamsyah soal kasus tabrak lari di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau  Roy Suryo menerima rekomendasi perlindungan saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan dan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Advertisement

"Alhamdulillah hari ini, saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban," kata dia dilansir dari Antara, Kamis (21/7/2022).

Pada ayat (1) disebutkan bahwa saksi, kata Roy Suryo, korban dan saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan dan sedang atau telah diberikannya. Kecuali, kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

BACA JUGA: 38 Siswa Terpapar Covid, SMA De Britto Tetap Santuy

Kemudian, pada ayat (2), dalam hal terdapat tuntutan terhadap saksi, korban, saksi pelaku dan atau pelapor atas kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rekomendasi LPSK itu juga disebutkan tentang Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif serta memberikan perhatian atas penanganan perkara pemohon sebagai saksi.

Dia mengatakan mengenai teror yang dialaminya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah melaporkannya ke LPSK. "Semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail, mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan TPS Sementara Gadingsari di Bantul Jalan Terus, Lahan Masih Dibersihkan

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement