Advertisement
Pria di Sukoharjo Ini Meninggal Dunia Usai Dibakar Saudaranya Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO — Nasib nahas dialami oleh Sriyanto, warga Dukuh Pendem RT001/RW008, Desa Kedungjambal, Tawangsari, Sukoharjo. Pria berusia 35 tahun itu meninggal dunia dengan luka bakar sepekan setelah dirawat di rumah sakit.
Kapolsek Tawangsari, AKP Daryanta, Kamis (21/7/2022), mengatakan korban sebelumnya dibakar saudaranya yang diduga orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Advertisement
“Kejadian pembakaran Kamis [14/7/2022] sekitar pukul 06.05 WIB. [Usai kejadian itu, korban] langsung dibantu masyarakat dibawa ke salah satu rumah sakit di Klaten, akhirnya dirujuk ke RS Sarjito Jogja,” jelas AKP Daryanto, Kamis (21/7/2022).
“Kejadian Kamis [14/7/2022], ini [meninggal] Kamis [21/7/2022]. Korban posisi meninggal di rumah sakit. Belum sempat dirawat di rumah,” jelas AKP Daryanta.
Setelah kejadian pembakaran pada Kamis pekan lalu, Daryanta menambahkan ada pelaporan ke Polsek Tawangsari dengan terlapor Eko Wahyudi, 25.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti anggota satuan pelayanan kepolisian (SPK) dengan datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu mengantar pelaku ke Puskesmas Tawangsari.
“Pada saat itu [kejadian pembakaran] baik korban maupun pelaku belum bisa dimintai keterangan. Pelaku ingatannya seperti itu, dan kena luka bakar juga [jadi harus dirawat]. [Pelaku] sempat mondok juga. Karena pelaku gangguan jiwa, sekarang dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Solo,” jelasnya.
AKP Daryanta mengatakan pelaku dan korban masih memiliki ikatan saudara. Ibu pelaku mengungkapkan pelaku sudah sejak SMP mengalami gangguan jiwa.
Beberapa hari sebelum kejadian pelaku sempat mengeluh pusing. Di hari kejadian pembakaran, pelaku sempat mengetok pintu belakang di pagi hari. Ibunya sempat mengambilkan rokok karena pelaku beralasan membeli rokok. Pada saat diambilkan rokok pelaku menuju ke kamar mandi.
Seketika itu pelaku lalu mengambil bensin yang ditaruh dalam mug. Mengingat ibunya juga berjualan bensin gabung dengan warung kelontong. Saat kembali ke pintu belakang, pelaku lalu menyiramkan bensin ke tubuh korban.
Setelah bensin diguyurkan ke tubuh korban, akhirnya disulut. Pelaku juga terkena percikan bensin hingga dia juga mengalami luka bakar di tangan dan kaki dalam keadaan sadar. Sementara korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh.
“Proses selanjutnya nanti kami akan konfirmasi ke kasatreskrim dulu untuk mohon petunjuk. Tetapi kita sudah mengambil langkah-langkah seperti olah TKP dan pemeriksaan saksi, namun berkas sudah siap,” kata Daryanta.
“Pelakunya jelas ada, mestinya dia sebagai tersangka. Namun jika kondisi demikian [diduga ODGJ] harus ada pembuktian juga kalau pelaku gangguan jiwa,” tambah Daryanta.
Dia menambahkan untuk membuktikan hal tersebut, harus ada surat dari ahli yang menerangkan. Daryanta juga menceritakan, pelaku sempat berobat di rumah sakit jiwa namun tidak memiliki kartu kuning. Berdasarkan cerita kedua orang tuanya, pelaku dikabarkan juga sering mengamuk dan sempat ingin gantung diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement