Kementerian ESDM Pastikan Impor Minyak Rusia Tetap Berjalan
ESDM memastikan rencana impor minyak Rusia masih berproses untuk memperkuat cadangan energi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.
KPPU resmi meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan yang kemudian dilanjutkan ke tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng (migor) dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan.
Dikutip melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (20/7/2022), peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
BACA JUGA: Covid-19 di Sleman Naik Lagi, Warga Makin Banyak Berdatangan ke Isoter
Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Sekadar informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Adapun, dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
ESDM memastikan rencana impor minyak Rusia masih berproses untuk memperkuat cadangan energi nasional dan menjaga ketahanan energi Indonesia.
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Panduan mudah menyambungkan WiFi ke Smart TV: buka pengaturan, pilih jaringan, masukkan password. Nonton streaming di layar lebar tanpa gangguan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskr