Advertisement

Apa kabar Kelanjutan Kasus Dugaan Mafia Migor?

Akbar Evandio
Rabu, 20 Juli 2022 - 23:17 WIB
Bhekti Suryani
Apa kabar Kelanjutan Kasus Dugaan Mafia Migor? KPPU resmi meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan yang kemudian dilanjutkan ke tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. ANTARA FOTO - Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng (migor) dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan.

Dikutip melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (20/7/2022), peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Advertisement

BACA JUGA: Covid-19 di Sleman Naik Lagi, Warga Makin Banyak Berdatangan ke Isoter

Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Sekadar informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Selanjutnya, untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Adapun, dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. 

Daftar Perusahaan Terlapor di Kasus Minyak Goreng:

  1. PT Asian Agro Agung Jaya
  2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
  3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
  4. PT Bina Karya Prima
  5. PT Incasi Raya
  6. PT Selago Makmur Plantation
  7. PT Agro Makmur Raya
  8. PT Indokarya Internusa
  9. PT Intibenua Perkasatama
  10. PT Megasurya Mas
  11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
  12. PT MusimMas
  13. PT SukajadiSawitMekar
  14. PT PacificMedanIndustri
  15. PT PermataHijauPalmOleo
  16. PT Permata Hijau Sawit
  17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  18. PT Salim Ivomas Pratama
  19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  20. PT Budi Nabati Perkasa
  21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
  22. PT Multi Nabati Sulawesi
  23. PT Multimas Nabati Asahan
  24. PT Sinar Alam Permai
  25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
  26. PT Wilmar Nabati Indonesia
  27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement