Advertisement
Sah! Polri Akhirnya Pecat AKBP Brotoseno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brotoseno.
Advertisement
“Hasil PK memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, untuk putusan sendiri sudah diputuskan sejak tanggal 08 Juli 2022. Namun, Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEPnya untuk meresmikan PTDH dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.
“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke sdm untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDHnya belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ingin Kuliah di UNY dan UIN Jogja, Berapa Biayanya?
Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.
Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua minggu lamanya.
“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Advertisement
Advertisement