Advertisement
Sah! Polri Akhirnya Pecat AKBP Brotoseno
Terdakwa kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan, AKBP Brotoseno, bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brotoseno.
Advertisement
“Hasil PK memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, untuk putusan sendiri sudah diputuskan sejak tanggal 08 Juli 2022. Namun, Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEPnya untuk meresmikan PTDH dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.
“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke sdm untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDHnya belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ingin Kuliah di UNY dan UIN Jogja, Berapa Biayanya?
Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.
Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua minggu lamanya.
“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement









