Advertisement
Sah! Polri Akhirnya Pecat AKBP Brotoseno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brotoseno.
Advertisement
“Hasil PK memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, untuk putusan sendiri sudah diputuskan sejak tanggal 08 Juli 2022. Namun, Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEPnya untuk meresmikan PTDH dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.
“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke sdm untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDHnya belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ingin Kuliah di UNY dan UIN Jogja, Berapa Biayanya?
Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.
Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua minggu lamanya.
“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada 2024, Bawaslu Jalankan Pengawasan Ujaran Kebencian di Medsos Bersama Beberapa Pihak
- Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com Jumat 18 Oktober 2024: Progres Pembangunan Tol Jogja Solo hingga Fenomena Doom Spending
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha
- NAM Air Buka Rute Semarang-Sampit Mulai 9 November 2024, Ini Harga Tiketnya
- Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan untuk Pensiunan Menteri
- Terbaru! Kasus Polisi Bongkar BBM Ilegal Malah Dipecat: Ajukan Banding ke Polda NTT
- Rundown Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Prabowo di Hambalang: Ada Lapangan Kerja hingga Antikorupsi
- Boikot! Produk Israel Dilarang Ikut Pameran Militer Euronaval di Prancis
- KPK Bidik Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dengan PT IAE
Advertisement
Advertisement