Advertisement
Sah! Polri Akhirnya Pecat AKBP Brotoseno

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah saat membacakan hasil putusan dari sidang peninjauan kembali (PK) komisi kode etik polri (KKEP) kepada Brotoseno.
Advertisement
“Hasil PK memutuskan untuk memberatakan putusan sidang komisi kode etik polri nomor PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Nurul di Gedung Humas, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, untuk putusan sendiri sudah diputuskan sejak tanggal 08 Juli 2022. Namun, Nurul menjelaskan putusan ini masih menunggu KEPnya untuk meresmikan PTDH dari AKBP Brotoseno dan sampai saat ini Brotoseno masih aktif sebagai anggota Polri.
“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke sdm untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH. Jadi, saat ini untuk KEP PTDHnya belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah mengesahkan Komisi Peninjuaan Kembali (PK) terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Dengan demikian AKBP Brotoseno segera menghadapi sidang peninjauan kembali hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa hari ini sudah di sahkan untuk komisi peninjauan kembali (PK) terkait keputusan KKEP AKBP BS (Brotoseno), hari ini sudah disahkan oleh bapak Kapolri,” ujarnya, Rabu (29/06/2022) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Ingin Kuliah di UNY dan UIN Jogja, Berapa Biayanya?
Dedi membeberkan untuk yang memimpin sidang terkait dengan KKEP PK Brotoseno adalah Wakapolri, Komjem Gatot Eddy Pramono. Selain itu, anggota komisi PK terdiri adalah Irwasum, Kadiv Propam, Kadivhum, dan SDM.
Dedi mengatakan bahwa untuk alokasi waktu sendiri akan memakan waktu selama 14 hari atau dua minggu lamanya.
“Tim ini akan bekerja seceptanya. Untuk alokasi waktunya, pak kadiv propam menyebutkan waktunya 14 hari kasus ini sudah selesai,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement
Advertisement