Advertisement

Kejari Solo Himpun Ratusan Barang Bukti Korupsi Dana Pinjaman

Jumali
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:57 WIB
Jumali
Kejari Solo Himpun Ratusan Barang Bukti Korupsi Dana Pinjaman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLOKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo mengumpulkan 141 barang bukti terkait dugaan korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S.

"Kami masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan kasus korupsi LPDB KUMKM dengan tersangka berinisial S selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah beralamat di Jalan MH Thamrin No. 77 Kerten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Solo  Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).

Advertisement

Bakhtiar mengatakan penyidik Kejari juga sudah mengumpulkan sebagian besar dokumen milik koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp1 miliar.

Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut, lanjutnya, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, dokumen legalitas koperasi, serta dokumen proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.

Namun, Bakhtiar belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1 miliar itu.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tambahnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

"Kami juga sudah menyiapkan delapan JPU untuk mengawal kasus hingga ke persidangan. Pelimpahan secepat mungkin dengan pertimbangan optimalisasi penyidikan perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Solo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp1 miliar.

Tim penyidik Kejari Kota Solo telah mengamankan tersangka S (70) pada Rabu (6/7) serta memeriksa 60 saksi.

Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian hingga mengajukan proposal pinjaman ke LPDB KUMKM sebesar Rp1 miliar di 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement