Advertisement
5 Vaksin Covid-19 Ini Tak Lolos Sertifikasi Halal MUI, tetapi Aman Digunakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia telah beberapa kali mengeluarkan fatwa tentang hukum halal sebuah vaksin Covid-19. Beberapa di antaranya dinyatakan halal dan haram, serta beberapa lainnya dinyatakan mubah – haram tetapi boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Pada awal tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan beberapa vaksin haram menjadi mubah (boleh digunakan dalam keadaan darurat) seperti AstraZeneca, Pfizer hingga Moderna.
Advertisement
Berikut 5 daftar vaksin Covid-19 yang dinyatakan tidak lolos sertifikasi halal MUI:
1. AstraZaneca
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh AstraZeneca Bioscience Co.Ltd, di Andong Korea Selatan dinyatakan haram oleh MUI karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari Babi.
Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI No 14 tahun 2021. Kendati demikian, vaksin AstraZeneca pada saat dikeluarkan fatwa oleh MUI penggunaanya diperbolehkan (mubah). Hal tersebut dikarenakan adanya kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki situasi darurat.
2. Sinopharm
Tak Jauh berbeda dengan vaksin AstraZeneca, Sinopharm juga dinyatakan haram karena diduga dalam proses produksinya, vaksin ini melibatkan unsur tripsin yang berasal dari babi. Namun pada saat itu fatwa MUI mengkonfirmasi bahwa vaksin Sinopharm tetap boleh digunakan mengingat unsur keterdesakan (dlarurah syar’iyyah).
3. Pfizer
Pfizer merupakan salah satu jenis vaksin Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2021. Merujuk pada informasi yang diberikan oleh beberapa jumhur ulama, vaksin Pfizer mengandung unsur najis dalam komposisinya. Namun, karena pada saat itu belum adanya ketersediaan vaksin halal di dalam negeri, dan didorong dengan adanya unsur darurat, maka vaksin ini berubah hukumnya menjadi mubah.
4. Vaksin CanSino
Yang terbaru, Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc dinyatakan haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bagian tubuh manusia (juz’ minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Hal tersebut termaktub dalam Fatwa No 11 tahun 2022 tentang hukum vaksin covid 19 CanSino Biologics inc, China.
5. Vaksin Covovax
Vaksin Covid-19 produksi serum of institute India Pvt. dengan nama vaksin Covovaxmirnaty juga mendapat label haram dari Majelis Ulama Indonesia karena dalam proses produksinya memanfaatkan enzim dari pankreas babi. Hal tersebut diatur dalam Fatwa No 10 tahun 2022 tentang hukum vaksin covid-19 produksi serum institute India Pvt.
Adapun, daftar vaksin yang saat ini telah mengantongi label halal dari Majelis Ulama Indonesia adalah, vaksin Sinovac, vaksin Zifivax, vaksin Beijing Institute Biological Products (BIBP), dan vaksin Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Triwulan Pertama, Realisasi Investasi di Gunungkidul Capai 157 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
Advertisement
Advertisement