Advertisement
Puluhan Calhaj Furoda Dideportasi dari Arab Saudi, Kenali Haji Furoda dan Risikonya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Program Haji Furoda atau Mujamalah adalah program haji yang berangkatnya menggunakan visa Furoda atau mujamalah (visa undangan haji) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program Haji Furoda atau Mujamalah ini insya Allah tidak ada masa tunggu sehingga bisa langsung berangkat pada tahun pendaftaran.
Advertisement
Program Haji Furoda atau Mujamalah ini legal bagi yang sudah mempunyai izin haji/PIHK yang diatur melalui Pasal 18 Peraturan Menteri Agama No.8/2019.
Mengutip NU Online, praktik haji furoda ini awalnya tidak resmi. Berdasarkan UU No.13/2008 praktik haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia.
Sementara di sisi lain Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Terkait kebijakan legalisasi ini, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj pernah mengingatkan agar pemerintah membuat peraturan yang lebih rinci untuk menjamin hak-hak para jamaah. "Pasalnya, praktik ibadah haji furoda menurutnya sarat dengan risiko dan cukup rentan terhadap jamaah," katanya.
Meski praktik haji furoda sudah dinyatakan legal, tetapi karena bukan berasal dari kuota resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pada saat penyelenggaraan haji di tanah suci nanti jamaah haji furoda tidak bisa bergabung dengan rombongan misi haji Indonesia yang dipimpin amirul haj. Hal ini bisa dimaklumi karena secara prosedur, tahapan, layanan dan biaya sejak awal keduanya berbeda.
Adapun syarat untuk melaksanakan haji furoda adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir Pendaftaran Haji yang disediakan.
- Membayar uang muka pendaftaran USD 10.000/orang
- Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Lahir atau Akta Nikah, pas foto 3×4 dan 4×6 background putih (@10 lembar)
- Pasport masih berlaku min. 8 bulan
- Usia maksimal 65 tahun
- Pelunasan setelah visa keluar, wajib melunasi sesuai paket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
- SAR Temukan Pendaki Asal Brasil Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Gunung Rinjani
Advertisement

Ada Demo Komunitas Truk di Wonosari Gunungkidul, Begini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Qatar Klaim Cegat Enam Rudal yang Ditembakkan Iran ke Pangkalan AS
- Netizen Brasil Serbu Akun Instagram Prabowo, Minta Selamatkan Juliana di Gunung Rinjani
- KPK Dalami Pengadaan Barang dan Jasa di MPR RI
- Muhammadiyah Segera Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
Advertisement
Advertisement