Advertisement
Puluhan Calhaj Furoda Dideportasi dari Arab Saudi, Kenali Haji Furoda dan Risikonya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Program Haji Furoda atau Mujamalah adalah program haji yang berangkatnya menggunakan visa Furoda atau mujamalah (visa undangan haji) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Program Haji Furoda atau Mujamalah ini insya Allah tidak ada masa tunggu sehingga bisa langsung berangkat pada tahun pendaftaran.
Advertisement
Program Haji Furoda atau Mujamalah ini legal bagi yang sudah mempunyai izin haji/PIHK yang diatur melalui Pasal 18 Peraturan Menteri Agama No.8/2019.
Mengutip NU Online, praktik haji furoda ini awalnya tidak resmi. Berdasarkan UU No.13/2008 praktik haji furoda tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia.
Sementara di sisi lain Arab Saudi sebagai negara tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Sehingga, pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Terkait kebijakan legalisasi ini, Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustholih Siroj pernah mengingatkan agar pemerintah membuat peraturan yang lebih rinci untuk menjamin hak-hak para jamaah. "Pasalnya, praktik ibadah haji furoda menurutnya sarat dengan risiko dan cukup rentan terhadap jamaah," katanya.
Meski praktik haji furoda sudah dinyatakan legal, tetapi karena bukan berasal dari kuota resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, pada saat penyelenggaraan haji di tanah suci nanti jamaah haji furoda tidak bisa bergabung dengan rombongan misi haji Indonesia yang dipimpin amirul haj. Hal ini bisa dimaklumi karena secara prosedur, tahapan, layanan dan biaya sejak awal keduanya berbeda.
Adapun syarat untuk melaksanakan haji furoda adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir Pendaftaran Haji yang disediakan.
- Membayar uang muka pendaftaran USD 10.000/orang
- Menyerahkan fotokopi KTP, KK, Akta Lahir atau Akta Nikah, pas foto 3×4 dan 4×6 background putih (@10 lembar)
- Pasport masih berlaku min. 8 bulan
- Usia maksimal 65 tahun
- Pelunasan setelah visa keluar, wajib melunasi sesuai paket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Pemkab Bantul Distribusikan Alat dan Mesin Tani untuk Tingkatkan Produksi Pangan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
- Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan
- 3 Penumpang dan 1 Kru KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Selamat
Advertisement
Advertisement