Advertisement
PMK Mewabah di 22 Provinsi di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Merujuk data Isikhnas Kementan, dikutip dari laman bnpb.go.id, Sabtu (2/7/2022), lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Advertisement
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.
Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Surat keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022 mendatang.
Selain berisikan tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK, surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto itu juga berisikan lima kebijakan lainnya terkait penanganan kasus PMK di Indonesia.
Pada ketetapan kedua yang tercantum dalam surat keputusan itu, Suharyanto menerangkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada status keadaan tertentu darurat PMK akan dilakukan dengan menyesuaikannya terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pada diktum ketiga, Suharyanto menetapkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat akan dilakukan dengan kemudahan akses yang sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
“Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan PMK pada daerahnya masing-masing,” isi diktum keempat dikutip dari laman bnpb.go.id.
Selanjutnya, diktum kelima berbunyi tentang segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini, akan dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk diktum keenam, Suharyanto menetapkan bahwa keputusan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan atau tepatnya pada 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan dengan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnie.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement