Advertisement
Suap Apartemen Jogja: Haryadi Abaikan Rekomendasi Teknis DPUPKP
Ilustrasi Haryadi Suyuti. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan guna mengembangkan kasus suap apartemen Royal Kedhaton Jogja yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
KPK memastikan Haryadi saat menjabat mengabaikan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) terkait dengan izin apartemen Royal Kedhaton.
Advertisement
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kasus mantan Wali Kota Jogja berkaitan dengan suap pada proses pemberian izin pendirian apartemen pelanggaran hukumnya jelas.
BACA JUGA: KSAD Jenderal Dudung Jadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting Indonesia
Pada aturannya dari sisi lokasi jelas tidak memungkinkan tapi dikeluarkan termasuk juga derajat elevasinya maupun jumlah lantainya dari ketentuan juga dilanggar.
Hal ini menunjukkan tersangka telah menerabas sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingannya. Padahal di Jogja berbagai ketentuan baik perda dan aturan lainnya terkait izin hotel dan apartemen sangat limitatif.
“Ketentuan perda yang mengatur tentang perizinan khususnya di hotel di kota Jogja ini sudah sangat limitatif sudah sangat jelas dan pasti, tapi kemudian kepastian dan kejelasan itu justru dilanggar [oleh Haryadi] bahkan rekomendasi teknis dari Dinas PU [DPUPKP Jogja] yang mengatakan tidak memungkinkan itu juga kemudian diabaikan,” katanya di kompleks Kepatihan, Kamis (30/6/2022).
Dia berharap ada komitmen pemerintah, ketika regulasi dibuat harus ditegakkan dan ditaati. Jika peraturan tidak ditaati maka kemudian ketidaktaatan itu menunjukkan adanya indikasi korupsi.
Mantan Wali Kota Jogja dalam kasusnya tersebut, kata Nurul, lingkungan cagar budaya yang seharusnya tidak boleh dibangun bangunan atau dengan ketentuan yang ketat kemudian ditabrak dengan dibumbui kepentingan pribadi.
“Ini yang kami tekankan ketika berkomitmen apalagi komitmennya diatur dalam Perda itu ada ukuran untuk kemudian ditegakkan. Kalau kemudian ada pelanggaran maka tertentu kemudian pelanggarannya itu menjadi indikator kami untuk turun aAda apa ini dan ternyata terbukti ada sesuatu [suap],” katanya.
Ghufron menegaskan KPK berkomitmen untuk mengembangkan kasus suap izin apartemen di Jogja. Menurutnya bisa saja pintu pelanggarannya suap, tetapi ada dugaan suap maupun gratifikasi sebelumnya.
Hanya saja, penyidik masih merahasiakan titik mana saja yang dibidik dalam urutan kasus Haryadi. “Tapi sejauh ini sekali lagi selalu KPK mengembangkannya pada dugaan-dugaan bidang lainnya. Bukan hanya suap saja Jadi mungkin pintunya suap mungkin kemudian ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain sedang kami apa kembangkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kaliurang dan Jip Wisata Masih Jadi Favorit Libur Natal di Sleman
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Pesawat Libya Jatuh di Turki, Dugaan Sabotase Diselidiki
- Trump Siap Bertemu Netanyahu Bahas Masa Depan Gaza
- Puluhan Rumah Rusak, Polisi Tangani Dampak Puting Beliung Pati
- Kasus Penjualan Senjata ke Taiwan, 20 Perusahaan AS Kena Sanksi China
- Eka Yoga Wiratana Dilantik Jadi Direktur RS PKU Sleman
- Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara Kasus 1MDB
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



