Advertisement
KPK Perpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti hingga 40 Hari
 Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.  - Ist/dok Humas KPK
                Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.  - Ist/dok Humas KPK 
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap perizinan apartemen, Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan selain Haryadi Suyuti, ketiga tersangka lainnya yang juga diperpanjang masa penahanannya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja, Nurwidiahartana (NWH); sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY); dan petinggi PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nushino (ON).
Advertisement
BACA JUGA: Ternyata Begini Modus Summarecon Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton
Ali menambahkan, untuk lokasi penahanannya, HS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih; tersangka NWH di Rutan Polres Jakarta Pusat; tersangka TBY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka ON di Rutan KPK pada Kavling C1.
Diberitakan, hingga kini penyidik KPK tengah mendalami soal proses usulan IMB apartemen dari Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property ke Pemkot Jogja.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menggunakan kepemilikan tanah warga untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Jogja.
Hal tersebut dikonfirmasi saat penyidik KPK memeriksa seorang Ketua RW bernama Andreas AB Prasetyo terkait dengan kasus suap perizinan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan VP Real Estate Summarecon Oon Nushihono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Nelayan Hilang di Pantai Nglolang Gunungkidul Ditemukan Meninggal
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Inter Milan Vs Fiorentina, Nerazzurri Naik ke Posisi Ketiga Serie A
- Hasil Carabao Cup 2025, Arsenal, Chelsea, Man City ke Perempat Final
- PBB Kecam Serangan Israel ke Gaza di Tengah Gencatan Senjata
- Juventus Vs Udinese, Tren Negatif Tak Pernah Menang Juve Terhenti
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
- HAKI DIY Soroti Struktur Bangunan Laik Fungsi
Advertisement
Advertisement





















 
            
