Advertisement
Rp35,5 Triliun Uang Rakyat Digelontorkan untuk Bayar Gaji ke-13 Pegawai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Total anggaran untuk pencairan gaji ke-13 pada tahun ini mencapai Rp35,5 triliun, yang berasal dari kantong pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terdapat kenaikan nilai gaji ke-13 sehingga turut memengaruhi anggarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan berlangsung pada Juli 2022, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Advertisement
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022, sehingga pencairan gaji ke-13 dapat segera berlangsung. Pemerintah pun sudah menyediakan anggaran dengan total Rp35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara [APBN] kita tahun 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13, Selasa (28/6/2022) sore.
BACA JUGA: Polisi Dituding Salah Tangkap Pekaku Rasjal di Gedongkuning
Dia menjabarkan bahwa kebutuhan anggaran itu terdiri dari Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 1,79 pegawai pemerintah pusat. Hal tersebut mencakup ASN di kementerian dan lembaga, serta TNI dan Polri.
Lalu, terdapat Rp15 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah, yakni pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai honorer. Menurut Sri Mulyani, dana tersebut dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah pun menyiapkan Rp9 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 kepada para pensiunan. Anggaran itu berasal dari bendahara umum negara.
Menurut Sri Mulyani, sebentar lagi para pelajar akan memasuki tahun ajaran baru, sehingga pencairan gaji ke-13 pun segera berlangsung. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) agar gaji ke-13 dapat segera cair pada Juli 2022.
"Tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] akan mencairkan [gaji ke-13] pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement