Advertisement
Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Respons Google

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Google mengaku mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Aset BLBI Senilai Rp22,67 Triliun Disita
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Dia menegaskan PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Sejauh ini, Dedy menyebut baru Tiktok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.
Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.
"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.
Adapun ketika ditelusuri dari laman PSE tersebut, dari 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram dan lainnya tidak ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup Sebut Masalah Sampah di DIY Bukan Hal Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putin Umumkan Gencatan Senjata di Ukraina Demi Paskah
- KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
- Pesan Menag ke Jemaah Calon Haji, Jangan Lupa Doakan Palestina
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
Advertisement