Advertisement
Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Respons Google

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Google mengaku mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Aset BLBI Senilai Rp22,67 Triliun Disita
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Dia menegaskan PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Sejauh ini, Dedy menyebut baru Tiktok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.
Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.
"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.
Adapun ketika ditelusuri dari laman PSE tersebut, dari 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram dan lainnya tidak ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement