Advertisement
Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Respons Google

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing seperti Google, WhatsApp dan lainnya jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.
Menanggapi hal tersebut, Google mengaku mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Aset BLBI Senilai Rp22,67 Triliun Disita
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3/2022, batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSS RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
Dia menegaskan PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Sejauh ini, Dedy menyebut baru Tiktok dan Linktree sebagai PSE lingkup privat asing yang cukup dikenal masyarakat luas yang telah mendaftarkan platformnya ke sistem.
Untuk PSE domestik, sambung dia, juga telah terdapat sejumlah nama yang cukup terkenal seperti Bukalapak, Tokopedia (sebelum merger dengan Gojek), GoTo, Traveloka, J&T, dan Ovo.
"Perlu diingat yang saya sebutkan tadi adalah PSE yang dikenal luas oleh publik. Yang lain tentu bisa dicek melalui laman pse.kominfo.go.id," terangnya.
Adapun ketika ditelusuri dari laman PSE tersebut, dari 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, platform besar seperti Google, Whatsapp, Instagram dan lainnya tidak ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Kerabat Ratu Wilhelmina Peringati Seabad Jam Gadang
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Berseteru dengan Donald Trump, Elon Musk Kehilangan Rp141 Triliun
- Dukung Rehabilitasi Ekosistem Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Tanam 4.000 Mangrove di Pantai Randusanga Indah, Brebes
- PLN UID Jateng DIY Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H
Advertisement
Advertisement