Advertisement
Hore! Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Segini Besarannya
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juli mendatang.
"Sesuai dengan ketentuannya, gaji ketiga belas akan dilakukan mulai 1 Juli," kata Tri, Selasa (21/6/2022).
Advertisement
Proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sementara itu, kata Tri, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Anggaran Subsidi BBM Cukup untuk Bangun Ibu Kota Baru
Tri menuturkan, proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni 2022, sebagai bagian dari pelayanan DJPb. Selain itu, percepatan proses pencarian menjadi strategi DJPb agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.
Dengan begitu, diharapkan pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas. "Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ketiga belasnya," jelas Tri.
Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan diperkirakan menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun. "Secara keseluruhannya lebih kurang Rp35,5 triliun. Ini angka perkiraan ya," ujar dia.
Tri mengatakan, besaran gaji ketiga belas besarannya akan sama dengan pemberian THR.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No.5/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.770.00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Reguler YIA-Jeddah Menguat Seusai Keberangkatan Haji 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya
- 18 Mahasiswa Unsil Terluka Akibat Gazebo Kampus Ambruk
- World Air Cruise Pertama Kali Mendarat di Bandara YIA
- Copet Beraksi di Pesta Rakyat, Bupati Tulungagung Evaluasi Keamanan
- Atasi Rendahnya Minat Baca, Pemkot Jogja Kukuhkan Duta Literasi
- Dituduh Curi Rp3 Juta, Buruh Tani di Srandakan Dikeroyok 4 Orang
- RSV Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Bronkitis pada Bayi
Advertisement
Advertisement




