Advertisement

Hore! Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Segini Besarannya

Ni Luh Anggela
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Hore! Gaji ke-13 Cair Bulan Juli, Segini Besarannya Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto menyampaikan, gaji ketiga belas akan dibayarkan pada Juli mendatang.

"Sesuai dengan ketentuannya, gaji ketiga belas akan dilakukan mulai 1 Juli," kata Tri, Selasa (21/6/2022).

Advertisement

Proses persiapan pembayaran gaji ketiga belas sendiri sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Sementara itu, kata Tri, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Anggaran Subsidi BBM Cukup untuk Bangun Ibu Kota Baru

Tri menuturkan, proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni 2022, sebagai bagian dari pelayanan DJPb. Selain itu, percepatan proses pencarian menjadi strategi DJPb agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.

Dengan begitu, diharapkan pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ketiga belas. "Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ketiga belasnya," jelas Tri.

Adapun secara keseluruhan, Kementerian Keuangan diperkirakan menggelontorkan dana sebesar Rp35,5 triliun. "Secara keseluruhannya lebih kurang Rp35,5 triliun. Ini angka perkiraan ya," ujar dia.

Tri mengatakan, besaran gaji ketiga belas besarannya akan sama dengan pemberian THR.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan No.5/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.329.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp5.770.00
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement