Advertisement
THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
Sementara itu, untuk yang bersumber pada APBD akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perbaikan Permanen Jalan Wunut Bantul Ditarget Akhir 2027
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korsleting Picu Kebakaran Rumah Lansia di Kulonprogo
- IHSG Tembus 9.000, Menkeu Purbaya Yakin Tren Berlanjut
- Petugas Haji dari TNI-Polri Ditambah Dua Kali Lipat
- Bonus SEA Games Cair, Atlet Emas Terima Rp1 Miliar
- Sering Timbul Genangan, Luweng Gabluk Ponjong Dinormalisasi Tahun Ini
- Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Picu Banjir Sumatera
- Roy Suryo Laporkan 7 Orang Kubu Jokowi ke Polisi
Advertisement
Advertisement




