Advertisement
THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
Sementara itu, untuk yang bersumber pada APBD akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, Senin 21 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketua MPR Sambut Positif Usulan 3 April Diperingati Hari NKRI
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- Pagi Ini Ada Demo Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika Serikat
- AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Indonesia, Begini Respons Mendag Budi Santoso
- Prakiraan Cuaca BMKG: Waspadai Hujan Disertai Petir Beberapa Kota Besar
- Daftar Harga Sembako Terbaru Minggu 20 April 2025
- Biaya Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Capai Rp1,2 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkop
Advertisement