THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
Sementara itu, untuk yang bersumber pada APBD akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Advertisement