Advertisement
THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (14/4/2022).
Advertisement
Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN.
Sementara itu, untuk yang bersumber pada APBD akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA Jogja 1 Maret 2026, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai
- Jadwal MotoGP Thailand 2026: Marquez Difavoritkan di Buriram
- DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
Advertisement
Advertisement








