Advertisement

THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair

Aprianus Doni Tolok
Jum'at, 15 April 2022 - 08:47 WIB
Budi Cahyana
THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS Sebentar Lagi Cair PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. 

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (14/4/2022).

Advertisement

Pemerintah, sambungnya, juga memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. 

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangangi pandemi Covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi. 

Lebih lanjut, Kepala Negara mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN. 

Sementara itu, untuk yang bersumber pada APBD akan diatur dalam peraturan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral

Dari Desa ke Dunia, Pemuda Kulonprogo Diajak Bikin Wisata Viral

Kulonprogo
| Sabtu, 18 April 2026, 22:37 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement