Advertisement
Ketua Parpol Banyak Rangkap Jabatan Jadi Menteri, Jokowi: Yang Penting Bisa Bagi Waktu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri dalam perombakan (reshuffle) kabinet di Istana Negara pada hari ini, Rabu (15/6/2022).
Kedua Menteri yang dilantik adalah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan, dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Advertisement
Masuknya Zulkifli ke dalam kabinet Indonesia Maju menambah daftar panjang ketua umum partai politik di jajaran pembantu Jokowi.
BACA JUGA: Misteri Hari Rabu, Hari Favoritnya Jokowi Merombak Kabinet
Seperti diketahui Zulkifli adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Setidaknya, saat ini ada empat ketua umum yang menjadi menteri Jokowi.
Jokowi berkompromi pada periode kedua pemerintahannya. Sebelumnya, pada periode 2014-2019, tidak ada ketua umum partai yang menjabat sebagai menteri di kabinetnya. “Yang paling penting bisa membagi waktu,” katanya di Istana Merdeka, Rabu (23/11/2019).
Daftar ketua umum parpol yang menjabat sebagai menteri di kabinet Jokowi:
1. Airlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar)
Airlangga menjabat sebagai menteri sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Dia ditunjuk menjadi Menteri Perindustrian menggantikan Saleh Husin pada perombakan kabinet pada 2016.
Advertisement
Kemudian, Airlangga didapuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada periode kedua pemerintahan Jokowi.
2. Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra)
Prabowo Subianto memilih merapat ke pemerintahan Jokowi setelah kalah bersaing pada pemilihan presiden 2019. Sebelumnya, Prabowo menjadi pesaing Jokowi pada Pilpres 2014.
Advertisement
Mantan Danjen Kopasus itu ditunjuk menjadi Menteri Pertahanan periode jabatan 2019-2024. Latar belakang militer menjadi alasan Jokowi memberikan mandat kepada Prabowo selain karena pertimbangan merangkul lawan dalam satu koalisi.
3. Suharso Monoarfa (Ketua Umum PPP)
Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas periode 2019-2024. Dia sebelumnya sempat menjadi Menteri Perumahan Rakyat pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode kedua.
Dia ditunjuk menjadi Menteri pada 2009. Namun, belum tuntas lima tahun, tepatnya pada 2011, mengundurkan diri karena alasan pribadi dan melanjutkan bisnisnya di bidang manufaktur dan kimia.
Advertisement
Suharso mendapatkan ‘pulung’ menggantikan Romahurmuziy, menjadi Ketua Umum PPP, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kemudian Suharso terpilih menjadi menteri pada pemerintahan Jokowi.
4. Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN)
Zulkifli Hasan dilantik Jokowi sebagai Menteri Perdagangan menggantikan M Lutfi pada hari ini. Zulkifli sempat menjadi Menteri Kehutanan pada era pemerintahan SBY periode 2009-2014.
Advertisement
Kemudian, sejak 2015 menjabat sebagai Ketua Umum PAN. Dia sempat berseteru dengan pendiri PAN Amien Rais. Amien akhirnya memilih mendirikan partai sendiri, Partai Umat.
Zulkifli pernah menjabat sebagai Ketua MPR periode 2014-2019 dan Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Tak Hanya Sri Lanka, Ekonomi Negara-Negara Juga Ini Terancam Kolaps
- Jelang Batas Waktu, 3 Orang Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II
- Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
- Erick Thohir: Garuda Akan Terbang Lebih Tinggi Setelah Menang di PKPU
- Airlangga Beri Arahan tentang Penanganan Pandemi hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com 26 Juni 2022
- PT TWC dan Pelita Air Sepakat Dorong Pertumbuhan Pariwisata
- Apresiasi Kondektur yang Lindungi Penumpang, Erick Thohir: Tindak Tegas Pelaku Pelecehan!
- Calon Haji asal Kebumen Meninggal Dunia
- Anis dan Ganjar Masuk Daftar 10 Nama Calon Presiden Usulan PAN Kudus
- Rayakan Anniversary Moana Bike Tour Ajak Masyarakat dengan Beach Clean Up dan Pelepasan Tukik
- Erick Thohir: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Disanksi Hukum!
Advertisement
Advertisement
Advertisement