Advertisement
Polisi Larang Pengendara Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit
Ilustrasi razia lalu lintas - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Korlantas Polri mengimbau pengendara tidak menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor.
Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.
Advertisement
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas," kata Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6/2022) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Tembus US$5.000 per Ons, Picu Demam Tambang Ilegal di Afsel
- Tak Perlu Obat, Ini Makanan yang Terbukti Turunkan Kolesterol Jahat
- Era Baru MotoGP Dimulai, Dorna Sports Rebranding Jadi MotoGP SEG
- Kuba di Ambang Krisis Energi, Warga Antre Berbulan-bulan Cari Bensin
- Operasi Keselamatan Progo 2026, 2.560 Pelanggar Ditertibkan di Bantul
- BYD Naik Kelas: Dari EV Massal ke Mobil Performa Premium
- Makna Mendalam di Balik Dominasi Merah dan Emas Saat Imlek
Advertisement
Advertisement








