Advertisement

Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik

Nyoman Ary Wahyudi
Senin, 13 Juni 2022 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mulai 1 Juli 2022, Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA Naik Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Senin (14/2/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi. Kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku 1 Juli 2022.

"Untuk lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan, diptuuskan bahwa yang kita sesuaikan tarifnya adalah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 va ke atas) dan sektor pemerintah. R1 900 - 2.200 VA kita tidak sesuaikan tarifnya, tapi R2 dan R3 kita sesuaiakan tarifnya," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Gatrik Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Advertisement

Rida mengatakan untuk kenaikan tarif listrik golongan non-subsidi, akan difokuskan untuk 13 golongan yaitu golongan rumah tangga R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas.

"Rumah yang mewah, nggak pantas rumah semewah itu masih mendapakan subsidi dari negara," ujar Rida.

Kemudian, golongan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA dan B-3/TM di atas 200 KVA. Selanjutnya, golongan industri besar I-3/TM di atas 200 KVA dan I-4/TT 30.000 KVA ke atas. Golongan Pemerintah, P-1/TR 6.600 VA sampai dengan 200 KVA, P-2/TM di atas 200 KVA dan P-3/TR. Terakhir, golongan Layanan khusus yaitu L/TR, TM, TT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 volt ampere (VA). Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Raker Banggar DPR) terkait persetujuan tambahan kebutuhan anggaran dalam merespons kenaikan harga komoditas pada Kamis (19/5/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa tingginya harga energi dan komoditas menyebabkan beban subsidi dan kompensasi energi turut meningkat. Kebutuhan subsidi dan kompensasi untuk menahan gejolak harga komoditas pada 2022 tercatat mencapai Rp443,6 triliun.

Pemerintah menyiapkan anggaran subsidi listrik senilai Rp56,5 triliun dengan asumsi harga Indonesia crude price (ICP) US$63 per barel. Setelah harga ICP meningkat ke US$100 per barel kebutuhan subsidi listrik menjadi Rp59,6 triliun, sehingga terdapat selisih Rp3,1 triliun. Beban lebih besar ada di sisi kompensasi pemerintah kepada PT PLN (Persero).

Dengan asumsi ICP US$63 per barel pemerintah tidak menganggarkan kompensasi untuk PLN pada 2022, tetapi kenaikan harga ICP menjadi US$100 per barel terdapat kebutuhan kompensasi Rp21,4 triliun.

Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah perlu segera menyesuaikan pagu subsidi dan kompensasi agar keuangan badan usaha, dalam hal ini PLN dapat sehat sehingga mampu menjaga ketersediaan energi nasional. Selain itu, pemerintah pun bersiap untuk menaikkan tarif listrik pelanggan 3.000 VA.

"Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA boleh ada kenaikan harga listrik, hanya segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani pada Kamis (19/5/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement