Advertisement

Promo November

Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Inilah Pelamar yang Jadi Prioritas

Nabila Dina Ayufajari
Sabtu, 11 Juni 2022 - 11:27 WIB
Arief Junianto
Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Inilah Pelamar yang Jadi Prioritas Ilustrasi penyerahan SK kepada salah satu calon PPPK. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru gelombang III akan kembali dibuka pada tahun ini. Melalui peraturan terbarunya, akan terdapat beberapa pelamar yang jadi prioritas utama.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No.20/2022 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 , pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam tiga kelompok.

Advertisement

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip dari keterangan tertulis pada, Jumat (10/6/2022).

BACA JUGA: Begini Siasat Luhut Mengatasi Krisis Minyak Goreng

Berbeda dengan PPPK Guru di gelombang 1 dan 2, pada rekrutmen PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi.

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” tutur Alex.

Kelompok Pelamar Prioritas Utama PPPK Guru

a. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

b. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021

c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021; dan

d. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Membuat Jasad Eril Utuh Meski 14 Hari Tenggelam

Sementara Pelamar prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan  prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” tandasnya.

Adapun seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap yaitu, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Sementara Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar. 

Untuk diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021, sehingga para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Aliansi Muda Muhammadiyah Janji Menangkan Kustini-Sukamto di Pilkada Sleman

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement