Advertisement

Usut Suap Haryadi, KPK Periksa Pembukuan Summarecon Agung (SMRA)

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 08 Juni 2022 - 12:37 WIB
Budi Cahyana
Usut Suap Haryadi, KPK Periksa Pembukuan Summarecon Agung (SMRA) Jubir KPK Ali Fikri - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Summarecon memiliki keterkaitan dalam dua perkara tersebut. Dalam kasus Haryadi Suyuti, petinggi Summarecon Oon Nushino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran kedapat memberikan suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen.

Advertisement

Sementara itu, dalam kasus Rahmat Effendi, Summarecon diduga memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Duit itu diterima melalui yayasan milik Pepen, sapaan karib Rahmat Effendi dan keluarganya.

"Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (8/6/2022).

Dia memastikan sumber uang dalam dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” tutur Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nushihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah akan mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan, atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).

Alex menyatakan jika PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat. Namun, hal ini masih akan didalami oleh lembaga antirasuah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement