Advertisement
Resmi, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga 4 Juli 2022.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
Advertisement
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sultan: Saya Yakin Bukti Lain akan Terungkap
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 2.
Perinciannya, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Sementara itu, untuk daerah di luar Jawa dan Bali atau 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
"Hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini mempertimbangkan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BACA JUGA: Jangan Cemas, Tempat Nyaman Pelayanan Kesehatan untuk Lansia Hadir di Sleman
Menurutnya, dengan capaian PPKM level 1 di sebuah daerah, maka masyarakatnya bisa bekegiatan dengan lebih leluasa dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
- Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
- Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Advertisement