Advertisement
Resmi, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga 4 Juli 2022.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sultan: Saya Yakin Bukti Lain akan Terungkap
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 2.
Perinciannya, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Sementara itu, untuk daerah di luar Jawa dan Bali atau 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
"Hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini mempertimbangkan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BACA JUGA: Jangan Cemas, Tempat Nyaman Pelayanan Kesehatan untuk Lansia Hadir di Sleman
Menurutnya, dengan capaian PPKM level 1 di sebuah daerah, maka masyarakatnya bisa bekegiatan dengan lebih leluasa dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkapnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 April 2023: Ada yang Turun
- KPK Temukan Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael, Ada Hermes
Advertisement
Advertisement