Advertisement
Resmi, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022
Aktivitas pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022). Pemerintah Pusat meningkatkan kapasitas mal menjadi 60 persen saat PPKM dinaikkan menjadi level tiga, 8-14 Februari 2022. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga 4 Juli 2022.
Ketentuan PPKM terbaru ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa dan Bali.
Advertisement
BACA JUGA: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sultan: Saya Yakin Bukti Lain akan Terungkap
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 2.
Perinciannya, seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Sementara itu, untuk daerah di luar Jawa dan Bali atau 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
"Hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Safrizal melalui keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini mempertimbangkan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
BACA JUGA: Jangan Cemas, Tempat Nyaman Pelayanan Kesehatan untuk Lansia Hadir di Sleman
Menurutnya, dengan capaian PPKM level 1 di sebuah daerah, maka masyarakatnya bisa bekegiatan dengan lebih leluasa dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.
"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Bologna vs Sassuolo Imbang 1-1, Jay Idzes Tampil Solid
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Desember 2025
- Intervensi Perumahan Jateng 2025 Capai 274.514 Unit
- Bus DAMRI Jogja-YIA Kembali Beroperasi, Tarif Rp80.000
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Desember 2025
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Termahal
- Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
Advertisement
Advertisement



