Advertisement
Temuan BPK: Penyaluran BLT dan Dana Desa 26 Pemda Bermasalah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya masalah penyaluran program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dan dana desa atau BLT-DD di 26 pemerintah daerah atau pemda. Temuan itu akan ditindaklanjuti agar segera terdapat perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun setelah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS II 2021 berlangsung pada Jumat (3/6/2022) di Gedung DPD, Jakarta.
Advertisement
Isma menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan sumber daya manusia (SDM), terdapat sejumlah temuan pada objek pemda. Temuan pertama adalah adanya masalah terkait aspek penyaluran program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada 26 pemda.
BACA JUGA: Tak Hanya Suap, Proyek Apartemen Royal Kedhaton Malioboro yang Menjerat Haryadi Suyuti Menerabas Aturan Tinggi Bangunan
"Permasalahan tersebut di antaranya penyaluran BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, keluarga penerima manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima keluarga penerima manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan," ujar Isma pada Jumat (3/6/2022).
Kedua, BPK menemukan bahwa seluruh pemerintah provinsi belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). Selain itu, penjaminan mutu pendidikan vokasi pun belum selaras dengan IDUKA.
IHPS II 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM. Terkait penguatan ketahanan ekonomi, BPK di antaranya menemukan bahwa pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan, karena sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan.
Lalu, pendataan objek dan wajib pajak daerah serta retribusi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Beberapa pemda juga belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
IHPS II Tahun 2021 memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP, sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement