Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah, PPIH Lakukan Pencarian
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugroho\n
Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya masalah penyaluran program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dan dana desa atau BLT-DD di 26 pemerintah daerah atau pemda. Temuan itu akan ditindaklanjuti agar segera terdapat perbaikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun setelah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Penyerahan IHPS II 2021 berlangsung pada Jumat (3/6/2022) di Gedung DPD, Jakarta.
Isma menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan sumber daya manusia (SDM), terdapat sejumlah temuan pada objek pemda. Temuan pertama adalah adanya masalah terkait aspek penyaluran program perlindungan sosial melalui BLT-DD pada 26 pemda.
BACA JUGA: Tak Hanya Suap, Proyek Apartemen Royal Kedhaton Malioboro yang Menjerat Haryadi Suyuti Menerabas Aturan Tinggi Bangunan
"Permasalahan tersebut di antaranya penyaluran BLT-DD kepada keluarga penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, keluarga penerima manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima keluarga penerima manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan," ujar Isma pada Jumat (3/6/2022).
Kedua, BPK menemukan bahwa seluruh pemerintah provinsi belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA). Selain itu, penjaminan mutu pendidikan vokasi pun belum selaras dengan IDUKA.
IHPS II 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM. Terkait penguatan ketahanan ekonomi, BPK di antaranya menemukan bahwa pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan, karena sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan.
Lalu, pendataan objek dan wajib pajak daerah serta retribusi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Beberapa pemda juga belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat, dan mutakhir.
IHPS II Tahun 2021 memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP, sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan pemda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jemaah haji Indonesia Muhammad Firdaus Ahlan hilang di Makkah. PPIH lakukan pencarian intensif dan gandeng polisi Saudi.
Serangan teror di kantor polisi Kota Kohat, Pakistan, menewaskan 21 orang termasuk 15 polisi dan melukai lebih dari 80 orang.
Kemensos memperluas akses pendidikan gratis bagi lebih dari 44.000 anak keluarga miskin melalui 182 sekolah dan DTSEN.
OJK menetapkan modal disetor minimal BMKS Rp1 triliun. POJK 16/2026 juga mengatur syarat izin, direksi, dan dewan komisaris.
Prabowo menegaskan ekonomi Indonesia harus berasas kekeluargaan dan pengelolaan kekayaan alam ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Razia gabungan di Rutan Kelas I Surakarta menemukan korek api, besi hingga penjepit kertas. Narkoba dan handphone tidak ditemukan.