Indonesia Akan Impor Gandum dari AS Senilai Rp20,2 Triliun untuk 5 Tahun
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) akan tetap mengimpor gandum Amerika Serikat (AS) sebanyak 1 juta metrik ton dalam lima tahun ke depan.
Pemeriksaan PMK di tempat penampungan ternak Dagan, Murtigading, Sanden, Rabu (18/5/2022)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa No.32/2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengumumkan hukum penggunaan hewan yang mengidap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai hewan kurban tidak sah.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," paparnya, Kamis (2/6/2022).
Untuk diketahui, PMK atau dikenal dengan penyakit Foot and Mouth Disease merupakan penyakit hewan yang disebabkan virus menular umumnya menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, dan lainnya.
1. Umat Islam yang akan melakukan ibadah kurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban tersebut sudah memenuhi syarat sah terutama dari segi kesehatan berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah.
2. Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan proses penyembelihan langsung.
3. Umat Islam yang akan menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan harus mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan, penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Jika ada pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurang stok, maka umat Islam yang dapat berkurban dengan ketentuan: Pertama, dapat berkurban di daerah sentra ternak baik langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Kedua, berkurban lewat lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging harus melakukan peningkatan dalam sosialiasi dan menyiapkan layanan kurban berupa menjembatani calon orang yang hendak berkurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah-daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Lembaga sosial dan panitia kurban di bidang pelayanan ibadah kurban wajib menerapkan prinsip kebersihian dan kesehatan (sanitasi) guna mencegah penyebaran virus PMK lebih luas.
8. Pemerintah wajib memberikan jaminan atas ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi kaum muslim. Namun, pemerintah juga wajib melakukan pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberi pendampingan terkait penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan ibadah kurban lewat rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK bisa dicegah dengan maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) akan tetap mengimpor gandum Amerika Serikat (AS) sebanyak 1 juta metrik ton dalam lima tahun ke depan.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.