Sah! Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 2023.
KemenPAN RB melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Dalam poin 6 huruf b surat tersebut berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," seperti dikutip, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Pada dasarnya, keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Pada awal 2022, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA: Mahasiswi UNISA Pembuat Konten TikTok Viral soal Pasang Kateter Pasien Pria Dijatuhi Sanksi
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.
Menuju penghapusan honorer, KemenPAN RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN . Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Salah satunya Kementerian Kesehatan yang telah selesai melakukan pendataan tenaga kesehatan honorer dan sedang diverifikasi oleh KemenPAN RB. Setidaknya ada sekitar 200.000 tenaga kesehatan yang berstatus honorer yang telah mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
- Viral! Anak Gusdur Curhat Petugas Bea Cukai Acak-Acak Kopernya
- Hari Raya Nyepi 2023: 1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Transaksi Janggal di Kemenkeu Kecil, Sri Mulyani Klaim Hanya Rp22 Triliun?
- HUT Ke-39 Kota Mungkid, Pemkab Magelang Ajak Bergotong Royong Bangkit Bersama
- Ini Sembilan Aplikasi Digital Pelayanan Publik di Kabupaten Magelang
- KPK Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
- Maskapai Belum Ajukan Extra Flight Jelang Mudik Lebaran
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
Advertisement