Advertisement
Sah! Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ini Alasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 2023.
KemenPAN RB melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Advertisement
Dalam poin 6 huruf b surat tersebut berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," seperti dikutip, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Pada dasarnya, keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Pada awal 2022, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA: Mahasiswi UNISA Pembuat Konten TikTok Viral soal Pasang Kateter Pasien Pria Dijatuhi Sanksi
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.
Menuju penghapusan honorer, KemenPAN RB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN . Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Salah satunya Kementerian Kesehatan yang telah selesai melakukan pendataan tenaga kesehatan honorer dan sedang diverifikasi oleh KemenPAN RB. Setidaknya ada sekitar 200.000 tenaga kesehatan yang berstatus honorer yang telah mendaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Ada Layanan Malam
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
- Pemkab Magelang Tegaskan Larangan Harga Pupuk di Atas HET
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 20 Desember 2025
- BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
- Keraton Jogja Memperkuat Tertib Administrasi Tanah Kasultanan
Advertisement
Advertisement



