Berdiri di Atas TKD, Pabrik Batu di Gunungkidul Ditutup Paksa
Pabrik penggilingan batu di Gunungkidul ditutup karena berdiri di tanah kas desa yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan kasus korupsi di Kalurahan Getas, Playen belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, meski hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Hal ini dikarenakan terpidana Dwi Hartanto mengajukan banding terkait dengan putusan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, kasus korupsi di Kalurahan Getas masih terus berlanjut karena terdakwa mengajukan banding atas vonis majelis hakim pengadilan tipikor. Ia mengakui pada awalnya jaksa penuntut umum tidak akan mengajukan banding, namun dikarenakan ada banding, maka mengikuti proses tersebut.
“Jadi belum inkrah karena ada banding sehingga proses dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Andy, Senin (30/5/2022).
Menurut dia, adanya banding maka proses hukum masih berlanjut hingga muncul putusan yang terbaru. Terkait dengan proses dalam banding, Andy juga tidak bisa memastikan karena hal tersebut menjadi ranah dari pengadilan tipikor.
BACA JUGA: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pelajar SMP Asal Sleman yang Tewas Dianiaya di Bumijo
“Paling cepat bisa sekitar satu bulan hingga muncul putusan, tapi juga bisa lama lagi,” ungkapnya.
Ditambahkan dia, proses hukum tidak hanya berhenti pada banding karena terdakwa maupun JPU bisa mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung. “Tahapan ini diperbolehkan , tapi kami berharap secepatnya ada keputusan hukum yang tetap terkait dengan kasus korupsi di Getas,” katanya.
Disinggung mengenai dampak kasus ini terkait ditundanya pencairan dana desa di Kalurahan Getas, Andy mengakui menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut Kementerian Keuangan. “Kami fokus pada proses hukum yang berjalan,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pasca-dijatuhkannya vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Kalurahan Getas, masih akan melakukan pengkajian terkait dengan kelanjutan penyaluran dana desa di kalurahan tersebut. Pasalnya, dengan adanya kasus korupsi ada sanksi penundaan penyaluran dana desa.
“Kami akan diskusikan dengan bagian hukum, inspektorat dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara [KPPN] Wonosari. Apalagi terdakwa juga mau banding sehingga proses hukum bisa lebih panjang,” kata Subiyantoro, Minggu (22/5/2022).
Menurut dia, jika mengacu pada PMK No.190, maka masih ada peluang Kalurahan Getas mendapatkan kucuran dana desa non BLT di tahun ini. hanya saja, potensi tersebut semakin mengecil karena tenggat waktu hanya sampai 15 Juni mendatang.
“Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan belum bisa mengirimkan surat [penghentian penundaan pencairan yang dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap terhadap kasus yang menjerat] ke kementerian, maka kemungkinan cairnya baru tahun depan. Tapi, untuk kepastiannya masih akan kami diskusikan lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pabrik penggilingan batu di Gunungkidul ditutup karena berdiri di tanah kas desa yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Polresta Jogja memastikan dugaan pelecehan terhadap wisatawan di Titik Nol Kilometer tidak terbukti setelah pemeriksaan CCTV bersama korban.
Jorge Martin memimpin klasemen MotoGP 2026, tapi juga pembalap paling sering jatuh dengan 16 kali crash.
Kiper Cape Verde Vozinha menjadi sorotan setelah tampil gemilang melawan Argentina. Berstatus bebas transfer, ia kini dikaitkan dengan Inter Miami dan klub Bras
Sebanyak 12 objek bersejarah di Gunungkidul direkomendasikan menjadi cagar budaya baru, mulai dari Gua Jepang, GKJ Wonosari hingga koleksi Wayang Menak.
Ford, Klarna, Salesforce, dan IBM mulai merekrut kembali karyawan setelah menyadari AI belum mampu sepenuhnya menggantikan peran manusia.