Advertisement
Ditjen Pajak Polisikan Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT karena Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Jakarta Timur melaporkan salah satu wajib pajak ke aparat berwenang karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan atau SPT 2015. Si wajib pajak juga menyampaikan informasi tidak benar dalam SPT 2017.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pekan lalu. Penyerahan tersangka berlangsung setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
Ditjen Pajak menilai bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2017.
Pemerintah menilai bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tersangka tergolong melakukan tindak pidana.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tertulis dalam keterangan resmi Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, dikutip pada Kamis (26/5/2022).
Tim Penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana oleh wajib pajak tersebut sebelum melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan itu, Tim Penyidik mengaku telah memberitahukan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak dapat membayar pajak yang kurang bersama dengan dendanya untuk proses pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.
"Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," tertulis dalam keterangan resmi.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik pun telah memberitahu wajib pajak bahwa dia memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi dendanya. Namun, tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut sampai dengan saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
"Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tertulis dalam keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement