Advertisement
Korupsi, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Dirut PT ASABRI Sonny Widjaja (kiri), Direktur Herman Hidayat (kedua kiri), Direktur Hari Setianto (kedua kanan) dan Direktur Adiyatmika, menyentuh monitor bersama saat peluncuran logo baru, di Bogor, Jawa barat, Senin (26/2). - ANTARA/Audy Alwi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Advertisement
Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.
“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.
BACA JUGA: Beda dengan Novel Baswedan, Eks Kabag KPK Rasamala Aritonang Tolak Tawaran ASN Polri
Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” papar JPU.
Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Program Sapa Bantul Sasar Bantuan Pangan untuk 1.000 Keluarga Miskin
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
- Sering Membunyikan Leher, Waspadai Dampaknya bagi Arteri dan Otak
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Banjir Kudus, BNPB Buka Akses Bantuan Pangan dan Logistik Pengungsi
- Polda Metro Jaya Hentikan 2 Perkara Ijazah Jokowi lewat Restoratif
- Eko Suwanto: Dana Stunting Jogja 2026 Naik Rp120 Juta per Kelurahan
- Harga Tanah Tinggi, Rumah Subsidi FLPP di DIY Kian Sulit Dibangun
Advertisement
Advertisement



