Advertisement
Korupsi, Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
Dirut PT ASABRI Sonny Widjaja (kiri), Direktur Herman Hidayat (kedua kiri), Direktur Hari Setianto (kedua kanan) dan Direktur Adiyatmika, menyentuh monitor bersama saat peluncuran logo baru, di Bogor, Jawa barat, Senin (26/2). - ANTARA/Audy Alwi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Advertisement
Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.
“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.
BACA JUGA: Beda dengan Novel Baswedan, Eks Kabag KPK Rasamala Aritonang Tolak Tawaran ASN Polri
Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” papar JPU.
Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Banjarnegara, 27 Warga Tertimbun dan 823 Mengungsi
- UTY Terapkan Augmented Reality dan IoT di SMK Smart Al Muhsin Krapyak
- Ini Sasaran Utama Operasi Zebra Progo 2025 di DIY
- KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
- Prabowo Wajibkan Becak Pakai Motor Listrik di Indonesia
- Longsor Banjarnegara: Dua Warga Tewas, SAR Cari Korban Lain
- Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Advertisement
Advertisement




