Advertisement
THR Karyawan Dunkin Donuts Nunggak 2 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Dunkin Donuts disebut-sebut menunggak hingga dua tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek pada Rabu (18/5/2022) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan selama dua tahun tersebut.
Advertisement
Aspek yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) meminta perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menindak tegas pihak Dunkin Donuts yang telah absen selama dua tahun tidak membayarkan THR.
Presiden Aspek Mirah Sumirat menyampaikan sebanyak 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang berstatus pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) telah diperlakukan sewenang-wenang oleh Dunkin’ Donuts.
“THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021,” tulis Aspek dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Waduh! Masih Ada Perusahaan di Jogja Belum Bayarkan THR
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna menyampaikan pihaknya akan mulai menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan turunkan tim pengawas dari Kemenaker untuk klarifikasi ke pengadu dan juga ke perusahaannya, tentu kalau nanti memang terbukti bahwa ada hak THR yang belum dibayarkan tentu kita akan menggunakan langkah-langkah memastikan THR-nya bisa dipenuhi,” ujar Yuli, Rabu (18/5/2022).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Lebih lanjut, Yuli menjelaskan petugas pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa secara khusus ke perusahaan dan meminta keterangan kepada pihak terkait.
Bila terbukti ada ketidakpatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan termasuk thr, kata Yuli, Kemenaker akan mengeluarkan peringatan berupa nota pemeriksaan I dengan durasi 7-14 hari. Apabila ketentuan tidak dilaksanakan, maka pengawas akan melanjutkan nota pemeriksaan yang ke-II.
“Bila nota pemeriksaan II tidak dilaksanakan juga, tentu kita akan mengambil tindakan berupa rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi. Kita rencanakan besok akan ada pergerakan, minimal sudah ada komunikasi ke perusahaan dan teman-teman yang mengadu,” ungkap Yuli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengamat Timur Tengah Ingatkan Serangan AS ke Iran Bisa Jadi Lonceng Perang Global
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Ini Tiga Situs Nuklir Iran yang Jadi Sasaran Amerika Serikat
- WNI Mulai Dievakuasi dari Iran, Menteri Luar Negeri Sebut Gelombang Pertama 97 Orang
Advertisement

Damkarmat Bantul Evakuasi Babi Terperosok ke Tangki Septik di Bambanglipuro
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran, AS Habiskan Setidaknya Rp984 Miliar
- Pemkot Jogja Terus Gencarkan Perbaikan RTLH Melalui Bedah Rumah Berbasis Gotong Royong
- AS Serang Iran, Harga Emas dan Minyak Diproyeksi Melejit
- Usai Diserang AS, Iran Luncurkan Salvo Rudal Balistik ke Israel dan Bikin 16 Orang Terluka
- Perang Iran-Israel Makin Membara, Ekonom Ingatkan Rupiah Bisa Makin Tertekan
- Ini 10 Rekomendasi dari Komnas HAM Terkait dengan RUU KUHP
- Kemenhub Tanggapi Penertiban Truk ODOL yang Dianggap Menghambat Arus Logistik
Advertisement
Advertisement