Advertisement
Calon Mahasiswa Baru! Ini Syarat Dokumen Pendaftaran UTBK 2022
Ilustrasi pengumuman UTBK - SNMPTN 2021 - Twitter @LTMPTOfficial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 gelombang satu sudah dimulai hari ini, Selasa (17/5/2022).
Pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri gelombang satu akan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Advertisement
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam akun instagramnya mengumumkan terkait dokumen yang harus dibawa saat ujian dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para peserta ujian melalui SE Tim Pelaksana LTMPT Nomor. 07/SE.LTMPT/2022.
Dalam edaran tersebut, tim pelaksana LTMPT mengumumkan dokumen yang harus dibawa dan hal yang harus diperhatikan oleh peserta UTBK-SBMPTN 2022.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian UTBK
1. Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN 2022
2. Bagi angkatan 2022 wajib membawa Surat Keterangan Kelas 12 Asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang berisi:
- Nama Siswa
- NISN Siswa
- NPSN Sekolah
- Pas Foto berwarna terbaru
Atau, membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah yang dibubuhi dengan cap sekolah (dilegalisir).
3. Bagi Angkatan 2020 dan 2021, dihimbau untuk membawa Ijazah atau fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
4. Identitas diri lain, seperti KTP, SIM, atau Kartu Pelajar.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi, KBRI Singapura Disebut Asal Bicara
Menerapkan Protokol Kesehatan
Para peserta UTBK-SBMPTN 2022 dihimbau untuk tetap mengenakan masker pada saat berada di lokasi ujian dan menjaga jarak fisik.
Mengenakan Baju Sopan
Tidak ada dress code khusus yang harus digunakan oleh para peserta. Peserta UTBK-SBMPTN 2022 diperkenankan mengenakan baju bebas (kemeja atau kaos berkerah), sopan, dan mengenakan sepatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ASN Bantul Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Zakat ASN Sleman Rp13,2 Miliar, Dukung Program Masjid Ramah Pemudik
- Arus Mudik Tol Jogja-Solo Diprediksi Memuncak 18 Maret 2026
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
Advertisement
Advertisement









