Advertisement
Calon Mahasiswa Baru! Ini Syarat Dokumen Pendaftaran UTBK 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 gelombang satu sudah dimulai hari ini, Selasa (17/5/2022).
Pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri gelombang satu akan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Advertisement
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam akun instagramnya mengumumkan terkait dokumen yang harus dibawa saat ujian dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para peserta ujian melalui SE Tim Pelaksana LTMPT Nomor. 07/SE.LTMPT/2022.
Dalam edaran tersebut, tim pelaksana LTMPT mengumumkan dokumen yang harus dibawa dan hal yang harus diperhatikan oleh peserta UTBK-SBMPTN 2022.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian UTBK
1. Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN 2022
2. Bagi angkatan 2022 wajib membawa Surat Keterangan Kelas 12 Asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang berisi:
- Nama Siswa
- NISN Siswa
- NPSN Sekolah
- Pas Foto berwarna terbaru
Atau, membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah yang dibubuhi dengan cap sekolah (dilegalisir).
3. Bagi Angkatan 2020 dan 2021, dihimbau untuk membawa Ijazah atau fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
4. Identitas diri lain, seperti KTP, SIM, atau Kartu Pelajar.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi, KBRI Singapura Disebut Asal Bicara
Menerapkan Protokol Kesehatan
Para peserta UTBK-SBMPTN 2022 dihimbau untuk tetap mengenakan masker pada saat berada di lokasi ujian dan menjaga jarak fisik.
Mengenakan Baju Sopan
Tidak ada dress code khusus yang harus digunakan oleh para peserta. Peserta UTBK-SBMPTN 2022 diperkenankan mengenakan baju bebas (kemeja atau kaos berkerah), sopan, dan mengenakan sepatu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement