Advertisement
Calon Mahasiswa Baru! Ini Syarat Dokumen Pendaftaran UTBK 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 gelombang satu sudah dimulai hari ini, Selasa (17/5/2022).
Pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri gelombang satu akan berlangsung mulai tanggal 17 Mei hingga 23 Mei 2022 mendatang.
Advertisement
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam akun instagramnya mengumumkan terkait dokumen yang harus dibawa saat ujian dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para peserta ujian melalui SE Tim Pelaksana LTMPT Nomor. 07/SE.LTMPT/2022.
Dalam edaran tersebut, tim pelaksana LTMPT mengumumkan dokumen yang harus dibawa dan hal yang harus diperhatikan oleh peserta UTBK-SBMPTN 2022.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian UTBK
1. Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN 2022
2. Bagi angkatan 2022 wajib membawa Surat Keterangan Kelas 12 Asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang berisi:
- Nama Siswa
- NISN Siswa
- NPSN Sekolah
Advertisement
- Pas Foto berwarna terbaru
Atau, membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah yang dibubuhi dengan cap sekolah (dilegalisir).
3. Bagi Angkatan 2020 dan 2021, dihimbau untuk membawa Ijazah atau fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
Advertisement
4. Identitas diri lain, seperti KTP, SIM, atau Kartu Pelajar.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi, KBRI Singapura Disebut Asal Bicara
Menerapkan Protokol Kesehatan
Para peserta UTBK-SBMPTN 2022 dihimbau untuk tetap mengenakan masker pada saat berada di lokasi ujian dan menjaga jarak fisik.
Mengenakan Baju Sopan
Tidak ada dress code khusus yang harus digunakan oleh para peserta. Peserta UTBK-SBMPTN 2022 diperkenankan mengenakan baju bebas (kemeja atau kaos berkerah), sopan, dan mengenakan sepatu.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Mengharukan! Kangen, Anak SD di Gunungkidul Ini Kirim Pesan WA ke Mendiang Ibu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Disanksi Hukum!
- Top 7 News Harianjogja.com 27 Juni 2022
- Jadi Juru Damai, Jokowi Temui Presiden Rusia dan Ukraina
- CFD di Kota Solo Mendadak Heboh, Ada Apa?
- Gubernur Ganjar Flash Mob di Car Free Day Solo
- Kongres Sampah II di Paseban Candi Plaosan Rekomendasikan Hal Ini..
- Jokowi Tiba di Munich Jerman, Disambut Pasukan Berbusana Bavaria
Advertisement
Advertisement
Advertisement