Advertisement
Kebijakan Pemerintah Arab, Umur bagi Jemaah Calon Haji Kini Dibatasi
Ilustrasi Ibadah Haji 2021 - Instagram: Haramain Info
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi lengkap Covid-19 bagi calon jemaah haji.
"Pemerintah sudah siap melayani jemaah calon haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari A-Z, termasuk skema protokol kesehatan yang disyaratkan seperti harus sudah vaksinasi lengkap atau dua kali vaksinasi (Covid-19)," katanya usai ratas dengan Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (17/5/2022).
Advertisement
Selain itu, Yaqut mengatakan bahwa persyaratan lain yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia jemaah calon haji. Menag menyebut, batasan usia jemaah calon haji adalah maksimal berusia 65 tahun.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura, Politikus PKS: UAS Warga Terhormat
“Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tuturnya.
Adapun, pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.
BPKH, sambungnya, siap mentransfer dana haji kepada kerajaan Arab Saudi dengan beberapa peruntukkan yakni pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama.
"Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jemaah atau Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jemaah,” kata Anggito.
Selanjutnya, Kepala BPKH menuturkan bahwa pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Seluruh pembiayaan sudah siap dalam bentuk Saudi riyal dan dalam bentuk rupiah maupun dalam bentuk living cost dalam bentuk bank notes. Jumlah yang kami sediakan sudah sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Penjualan Wingko dan Bakpia Ngasem Naik 10 Persen
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Butuh Kelambu dan Selimut
- Trafik Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik 27 Persen Jelang Nataru
- 200 Becak Listrik Disalurkan untuk Penarik Becak Jogja
- BNPB Targetkan Huntara Aceh Selesai Sebelum Ramadan 2026
- PSIM Jogja Curi Satu Poin Dramatis Lawan Persijap Jepara
- Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
- Lumbung Mataraman DIY Pasok Bahan MBG dari Petani Lokal
Advertisement
Advertisement



