Tips Pengendalian Emosi Saat Berkendara
Tim Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Berkolaborasi Bersama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4) malam.
Menko Airlangga lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.
Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.
Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.
Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Airlangga.
Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Berkolaborasi Bersama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Kenali 10 tanda gangguan kejiwaan yang sering diabaikan, mulai dari kecemasan berlebihan hingga pikiran bunuh diri. Deteksi dini penting untuk mencegah kondisi
emerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 14 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram dijual Rp2,741 juta, UBS Rp2,620 juta, dan Galeri 24 Rp2,608 juta.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja (kunker) resmi ke Kantor Cabang Bank Jateng Jakarta