Advertisement
Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan panjang.
“Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari Youtube Setpres, Senin (18/4/2022).
Advertisement
Hal itu disampaikan Jokowi karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik tahun 2022 ini. Jumlah yang sangat besar ini diperkirakan akan menimbulkan kemacetan parah.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan pada saat arus mudik.
Baca juga: Libur Panjang, Kendaraan Masuk DIY Disekat?
“Pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol,” ujarnya.
Terakhir, Presiden juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran.
“Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini. Ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah untuk perjalanan dalam negeri, khususnya saat arus mudik.
Masyarakat usia 18 tahun ke atas diperbolehkan tidak melakukan tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster, sedangkan bagi yang belum divaksin booster harus melakukan tes antigen atau PCR.
Terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak usia di bawah 18 tahun yang akan ikut orang tuanya mudik dengan dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar SD Tewas Tenggelam di Bendungan Sungai Winongo Bantul
- PSIM Jogja Tahan Imbang Persik 2-2, Ini Komentar Van Gastel
- 3 Pelajar Sleman Masuk Timnas Anggar Indonesia di Kejuaraan Asia 2026
- SPPG di Sleman Tunggu Skema MBG Ramadan dari BGN
- Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai
- Ratusan Pedagang Pasar Niten Ikuti Cek Kesehatan Gratis
- Sinau Sejarah, Perdalam Pemahaman Generasi Muda Akan Keistimewaan DIY
Advertisement
Advertisement







