Advertisement
Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk mudik lebih awal agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan panjang.
“Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari Youtube Setpres, Senin (18/4/2022).
Advertisement
Hal itu disampaikan Jokowi karena berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh para pemudik tahun 2022 ini. Jumlah yang sangat besar ini diperkirakan akan menimbulkan kemacetan parah.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kemacetan pada saat arus mudik.
Baca juga: Libur Panjang, Kendaraan Masuk DIY Disekat?
“Pemerintah telah menyiapkan rekayasa lalu lintas melalui aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol,” ujarnya.
Terakhir, Presiden juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama mudik Lebaran.
“Jangan lupa tetap mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini. Ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah untuk perjalanan dalam negeri, khususnya saat arus mudik.
Masyarakat usia 18 tahun ke atas diperbolehkan tidak melakukan tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin booster, sedangkan bagi yang belum divaksin booster harus melakukan tes antigen atau PCR.
Terbaru, pemerintah memberikan kelonggaran bagi anak usia di bawah 18 tahun yang akan ikut orang tuanya mudik dengan dibebaskan dari kewajiban tes Covid-19 asalkan sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Jogja Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rembugan Bahas Pendaftaran Tanah, Tingkatkan Kapasitas ASN
- Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria Solusi Penguasaan Tanah Adil
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 19 Desember 2025
- Rapat Koordinasi GTRA Kota Jogja Susun Program Reforma Agraria 2026
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 19 Desember 2025
- Krisna 2025 Tegaskan UIN Suka Kampus Riset Unggulan
- Menteri Nusron Minta Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertifikat Tanah
Advertisement
Advertisement




