Advertisement

Promo November

Jadi Syarat Mudik Semua Moda Tranportasi, Begini Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi

Pernita Hestin Untari
Jum'at, 15 April 2022 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Jadi Syarat Mudik Semua Moda Tranportasi, Begini Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi Pedulilindungi untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan seluruh moda transportasi.

Selama ini eHAC diketahui hanya diwajibkan pada tranportasi udara, namun kini berlaku juga untuk tranportasi darat dan laut.

Advertisement

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 36-38 Tahun 2022. Pemudik diwajibkan untuk mengisi eHAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi.

Berikut ini cara untuk mengisi eHAC, dikutip dari akun Instagram @dinkesdki, Jumat (15/4/2022): 

1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu 'eHAC'
3. Pilih 'buat eHAC'
4. Pilih 'Domestik'
5. Pilih 'Sarana Perjalanan' 

Jika dengan perjalanan udara:

1. Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukan nomor penerbangan (input manual jika data tidak ditemukan)
3.Isi data pribadi
4. Cek kelayakan terbang
4. Cek ketersediaan konfirmasi dan pengisian eHAC selesai
Jika dengan perjalanan darat dan laut:
1.Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukkan informasi perjalanan
3. Isi data pribadi
4. Cek kelayakan bepergian
4. Simpan dan pengisian eHAC selesai

Setelah eHAC dibuat, akan muncul status layak terbang atau berpergian. Kemudian tunjukkan status pada petugas yakni 'Layak untuk Terbang' atau 'Layak untuk Perjalanan Darat Laut.'

BACA JUGA: Warung Jamu Cekok, Tempat yang Paling Ditakuti Anak-Anak Jawa

Jika status 'Tidak Layak untuk Terbang', hubungi petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara untuk validasi vaksin dan/ atau hasil tes PCR/ Antigen.

Jika 'Tidak Layak untuk Berpergian', buktikan bukti vaksin dan/atau hasil tes PCR/ Antigen kepada petugas. Sementara itu, untuk kondisi khusus diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement