Advertisement
Jadi Syarat Mudik Semua Moda Tranportasi, Begini Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi Pedulilindungi untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan seluruh moda transportasi.
Selama ini eHAC diketahui hanya diwajibkan pada tranportasi udara, namun kini berlaku juga untuk tranportasi darat dan laut.
Advertisement
Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 36-38 Tahun 2022. Pemudik diwajibkan untuk mengisi eHAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi.
Berikut ini cara untuk mengisi eHAC, dikutip dari akun Instagram @dinkesdki, Jumat (15/4/2022):
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu 'eHAC'
3. Pilih 'buat eHAC'
4. Pilih 'Domestik'
5. Pilih 'Sarana Perjalanan'
Jika dengan perjalanan udara:
1. Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukan nomor penerbangan (input manual jika data tidak ditemukan)
3.Isi data pribadi
4. Cek kelayakan terbang
4. Cek ketersediaan konfirmasi dan pengisian eHAC selesai
Jika dengan perjalanan darat dan laut:
1.Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukkan informasi perjalanan
3. Isi data pribadi
4. Cek kelayakan bepergian
4. Simpan dan pengisian eHAC selesai
Setelah eHAC dibuat, akan muncul status layak terbang atau berpergian. Kemudian tunjukkan status pada petugas yakni 'Layak untuk Terbang' atau 'Layak untuk Perjalanan Darat Laut.'
BACA JUGA: Warung Jamu Cekok, Tempat yang Paling Ditakuti Anak-Anak Jawa
Jika status 'Tidak Layak untuk Terbang', hubungi petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara untuk validasi vaksin dan/ atau hasil tes PCR/ Antigen.
Jika 'Tidak Layak untuk Berpergian', buktikan bukti vaksin dan/atau hasil tes PCR/ Antigen kepada petugas. Sementara itu, untuk kondisi khusus diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Pantai Kulonprogo Berbahaya, Petugas Larang Wisatawan Berenang
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Kereta Api Mendominasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026
- Pemerintah Menjamin Tidak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite
- KONI Minta IMI Perkuat Pembinaan Atlet Balap Usai Veda Raih Podium
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Prabowo Telepon Presiden Palestina dan Erdogan Saat Momen Lebaran
- Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







